Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Dua Multifinance Dicabut Izinnya

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan kembali mencabut izin usaha dua multifinance, antara lain PT Tossa Salimas Finance dan PT Capitalinc Finance.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan kembali mencabut izin usaha dua multifinance, antara lain PT Tossa Salimas Finance dan PT Capitalinc Finance.

Pencabutan izin usaha Tossa Salimas berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No. KEP-93/D.05/2018 tanggal 2 November 2018. Sedangkan Capitalinch dicabut izin usahanya melalui KDK No. KEP-92/D.05/2018 tanggal 2 November 2018.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Mochamad Ihsanudin mengatakan, penyebab pencabutan izin usaha Capitalinc karena perusahaan tidak menyampaikan rencana pemenuhan yang dinilai cukup untuk memenuhi ketentuan mengenai nilai kredit macet atau non performing financing (NPF).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada pasal 31 ayat 3 POJK No.29/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan yang menentukan NPF multifinance paling tinggi 5% setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan.

Sedangkan pencabutan izin usaha Tossa Salimas disebabkan perusahaan dinilai tidak memiliki tingkat kesehatan keuangan yang memadai, melanggar kewajiban untuk menjaga kualitas pembiayaan, melanggar nilai minimum NPF dan rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah sebesar 50%. Sejumlah pasal dalam POJK 29/2014 yang dilanggar oleh Tossa Salimas antara lain pasal 25 ayat 1, pasal 31 ayat 1 dan 3, pasal 32 ayat 3 dan pasal 38.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ihsanudin dalam keterangannya, Kamis (6/12/2018).

Penyelesaian hak dan kewajiban tersebut yakni, pertama, melanjutkan proses pengembalian BPKB debitur yang telah linas dan BPKB yang masih ditahan oleh bank sesuai dengan kesepakatan antar kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran di daerah dan mekanisme pengambilan BPKB di daerah. Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan, dan keempat, penyelesaian pengadilan outsatnding portofolio pembiayaan.

Selain itu, sesuai ketentuan pasal 73 POJK No.28/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izinnya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper