Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Per Oktober 2018, Premi Bruto Tugu Insurance Tumbuh Dua Digit

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. atau Tugu Insurance berhasil membukukan pertumbuhan premi bruto dua digit hingga Oktober 2018.
Asuransi Tugu Pratama meluncurkan logo baru.-JIBI/Azizah Nur Alfi
Asuransi Tugu Pratama meluncurkan logo baru.-JIBI/Azizah Nur Alfi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. atau Tugu Insurance berhasil membukukan pertumbuhan premi bruto dua digit hingga Oktober 2018.

Berdasarkan kinerja perseroan sepanjang Januari-Oktober 2018, perolehan premi bruto perseroan tercatat US$155,84 juta. Jika dibandingkan dengan perolehan premi bruto pada periode yang sama tahun lalu US$131,93 juta, maka perolehan 2018 tumbuh 18,13%.

Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna menyatakan, pendorong pertumbuhan masih berasal dari sektor tradisional yakni korporasi. Dia berharap, pertumbuhan dua digit masih akan berlanjut pada 2019.

Sebagai informasi, portofolio bisnis perusahaan masih didominasi segmen korporasi. Segmen ritel hanya sekitar 5% dari portofolio bisnis perusahaan.

"Tahun depan, kami berharap tumbuh dua digit lagi," katanya pada Kamis (6/12/2018).

Lebih lanjut, guna memperkuat segmen ritel, perseroan masih akan merilis beberapa produk ritel dengan biaya terjangkau dan sesuai kebutuhan masyarakat pada tahun depan. Salah satu produk yang akan dirilis yakni travella sebagai asuransi untuk melakukan perjalanan domestik maupun internasional.

Produk ini bakal melengkapi produk ritel yang telah dirilis sebelumnya seperti asuransi kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta aplikasi tdrive. Perseroan juga bakal menambah jumlah kantor cabang dan point of sales and services (POSS) guna memperkuat operasional bisnis ritel pada tahun depan, meski tidak disebutkan jumlah dan persebarannya.

"Kami berharap dalam waktu dekat akan memeprkenalkan beberapa produk baru lainnya kepada masyarakat. Saat ini kami sedang menyiapkan berbagai produk ritel lainnya dengan mengajukan izin kepada OJK selaku regulator," imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper