Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah bisa ajukan pemblokiran rekening

JAKARTA: Nasabah bisa mengajukan pemblokiran simpanan ke perbankan jika mengindikasikan tindak pidana pada rekening tertentu tanpa perintah penegak hukum. Aturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama (byelaws) itu mulai berlaku 2011.

JAKARTA: Nasabah bisa mengajukan pemblokiran simpanan ke perbankan jika mengindikasikan tindak pidana pada rekening tertentu tanpa perintah penegak hukum. Aturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama (byelaws) itu mulai berlaku 2011.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A. Johansyah mengatakan aturan pemblokiran rekening secara byelaws sejauh ini hanya terbatas pada transaksi langsung (real time gross settlement/RTGS), sehingga perlu diperluas hingga ke nasabah.

Menurut dia, ketentuan tersebut akan dilakukan langsung oleh pelaku industri perbankan, yakni Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Jadi aturan ini akan diintegrasikan. Pada 2009 melalui RTGS saja, pada 2011 byelaws integrasi dengan ASPI, katanya, hari ini.

Dia menjelaskan aturan byelaws ada karena belum ada lembaga yang mengatur sendiri, sehingga dibuat komite bye laws. Menurut dia, selama ini pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan bank atas permintaan penegak hukum.

Namun, sambungnya, kedepan nasabah bisa mengajukan pemblokiran jika ada indikasi pidana pada rekening tertentu. Kalau blokir resminya harus ada perintah pengadilan. Kalau ini bank dengan inisiatif sendiri atas dasar pengaduan nasabah bisa meng-hold rekening tertentu yang dicurigai fiktif atau menampung hasil penipuan.

Ketua Tim Biro Mediasi dan Investigasi Perbankan BI Sondang Martha Samosir mengatakan perlu ada tindakan cepat untuk menyelamatkan dana nasabah yang menjadi korban tindakan pidana atau penipuan.

Menurut dia, jika pemblokiran rekening dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memblokir rekening. Dana nasabah terlanjut ditarik pelaku kejahatan. Maka perlu dilakukan byelaws, paparnya.

Hal itu dilakukan karena lonjakan praktik penipuan melalui transfer antarbank. Berdasarkan laporan 10 bank besar, sejak 2007 hingga semester I/2010 terdapat 15.097 kasus penipuan yang mencapai Rp86,75 miliar. Kasus terbesar pada 2009 sebanyak 6.498 kasus senilai Rp62,9 miliar.

Sondang menyampaikan modus yang dilakukan dalam penipuan tersebut seperti meminta nasabah melakukan transfer dana ke nomor rekening tertentu di bank dengan iming-iming undian berhadiah palsu, surat perintah transfer fiktif, dan lainnya.

Untuk membantu nasabah yang menjadi korban tersebut, lanjutnya, perlu adanya terobosan hukum untuk dapat melakukan pemblokiran rekening si penipu, pengembalian dana kepada nasabah dan penutupan rekening.

Adapun tata cara dalam proses suspend rekening yakni nasabah korban atau kuasanya melaporkan bahwa sudah terjadi indikasi tindak pidana. Kemudian, dari situ bank penerima dana melakukan pemblokiran sementara atau suspend rekening tersebut. Bank penerima laporan harus dilakukan investigasi atas kebenaran data identitas nasabah penerima dana. Setelah dilakukan tahapan itu dan ditemukan indikasi pidana, sisa dana hasil kejahatan nasabah korban bisa mendapat pengembalian dana.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper