Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Rekening Dormant 'Receh', Punya Nasabah Korporasi Juga Kena Blokir PPATK

Kebijakan pemblokiran rekening dormant ternyata tidak hanya menyasar nasabah ritel, tetapi juga dari segmen korporasi.
Akbar Maulana al Ishaqi,Annisa Nurul Amara
Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:13
Ilustrasi aplikasi mobile banking atau digital banking. Dok. Freepik
Ilustrasi aplikasi mobile banking atau digital banking. Dok. Freepik
Ringkasan Berita
  • PPATK memblokir rekening dormant baik milik nasabah ritel maupun korporasi untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
  • OCBC telah menginformasikan nasabah terkait kebijakan ini dan melihat peluang untuk menawarkan solusi bagi nasabah yang terdampak.
  • PPATK telah membuka blokiran 122 juta rekening dormant secara bertahap melalui analisis dan pemeriksaan, mengembalikannya ke perbankan untuk penanganan lebih lanjut.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) ternyata tidak hanya terjadi pada rekening masyarakat dengan nominal simpanan relatif kecil, tetapi juga rekening nasabah kakap atau korporasi.

Langkah itu diambil dengan tujuan menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. Rekening-rekening tidur yang ditarget PPATK berasal dari laporan perbankan.

Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk. (OCBC) Parwati Surjaudaja mengatakan perseroan telah menindaklanjuti dengan menginformasikan kepada nasabah terkait kebijakan tersebut dan bagaimana langkah yang perlu diambil oleh para nasabah terdampak.

"Kami antisipasi sejak regulasi keluar, [dengan kebijakan] ini juga sekaligus [melakukan] validasi rekening nasabah," ujarnya pada Senin (4/8/2025).

Parwati menyebutkan terdapat sekitar ratusan ribu nasabah perseroan di segmen ritel yang terkena pemblokiran tersebut. Tak hanya ritel, di segmen korporasi juga terdapat rekening dormant yang terdampak, meskipun tidak disebutkan jumlahnya.

Dia menilai dari hal tersebut terdapat peluang bagi perbankan untuk menawarkan solusi bagi nasabah yang terdampak rekeningnya. "Dari sini justru ada peluang untuk menawarkan solusi lebih lanjut ke nasabah," katanya.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan hingga sejauh ini pihaknya telah membuka pemblokiran 122 juta rekening nganggur selama tiga bulan lebih alias dormant.

Semula, dia menuturkan bahwa PPATK menerima lebih dari 100 juta rekening dormant yang data-datanya berasal dari pihak perbankan. Adapun, pembukaan ini dilakukan PPATK secara bertahap sejak Mei kemarin dengan dibagi dalam beberapa batch.

Ivan menjelaskan, pembukaan dalam setiap batch ini melalui tahapan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut seperti Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Saat ini, pihaknya sudah menjalankan hingga batch ke-17.

“Satu batch kita buka di bulan Mei, minggu kedua, terus batch kedua kita buka lagi. Batch ketiga kita buka lagi, kita lakukan EDD, kita data ulang lagi dan segala macam. Karena itu perintah undang-undang. Lalu kemudian kita hentikan dulu, lalu kemudian kita rilis,” katanya dalam acara diskusi ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Financial’, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dengan demikian, dari proses tersebut PPATK telah membuka blokiran sebanyak 122 juta rekening dormant dan langsung dikembalikan lagi ke pihak perbankan karena masing-masing bank memiliki mekanismenya tersendiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro