JAKARTA: BI menyempurnakan laporan berkala bank umum dengan memasukan profil maturitas sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko likuiditas, pos neraca mingguan, aktiva tertimbang menurut risiko serta suku bunga dasar kredit.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/8/DPNP/ perihal perubahan kedua atas Surat Edaran BI No.8/15/DPNP tanggal 12 Juli 2006 perihal Laporan Berkala Bank Umum yang terbit 6 Maret 2012.
Berdasarkan penjelasan dari beleid baru itu, beberapa pengaturan baru yang diatur adalah penyempurnaan formulir laporan profil maturitas sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko likuiditas dan formulir pos-pos neraca mingguan dalam rangka penyelarasan dengan format Laporan Bulanan Bank Umum (LBBU) yang baru.
Selain itu, bank sentral juga melakukan penambahan formulir laporan perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko kredit dan laporan suku bunga dasar kredit (SBDK) sesuai dengan ketentuan mengenai transparansi perbankan.
Surat Edaran yang berlaku mulai 24 Maret 2012 ini mencabut aturan tentang kewajiban bank melaporkan SBDK secara offline yang diatur pada SE BI No. 13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011. Selanjutnya laporan perhitungan SBDK tersebut disampaikan secara online melalui LBBU (Laporan Bulan Bank Umum). (yus)