Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTU KREDIT: Bank Indonesia & asosiasi bentuk bank data

JAKARTA: Bank Indonesia mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Asosiasi Kartu Kredit terkait pembentukan bank data nasabah bagi industri perbankan guna menghindari perlambatan pertumbuhan akibat penerbitan PBI No.14/2/PBI/2012.Ketua

JAKARTA: Bank Indonesia mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Asosiasi Kartu Kredit terkait pembentukan bank data nasabah bagi industri perbankan guna menghindari perlambatan pertumbuhan akibat penerbitan PBI No.14/2/PBI/2012.Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Puji Atmoko mengungkapkan tim dari bank sentral telah melakukan pembicaraan mengenai hal tersebut, tetapi belum final."Memang ada kawan dari tim lain yang melakukan pembicaraan tersebut. Namun saya belum tahu pasti sampai mana," ujarnya, 7 Mei 2012.Sebelumnya General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengungkapkan industri penerbitan kartu membutuhkan keberadaan bank data sebagai pengganti biro kredit karena dengan adanya pembatasan kepemilikan kartu yang diatur dalam PBI, industri penerbit kartu kredit harus mulai melirik pasar baru agar pertumbuhan tidak melambat.Persoalannya, lanjutnya, Indonesia memiliki keterbatasan data nasabah lantaran tidak adanya kredit biro. Oleh sebab itu asosiasi berencana membentuk bank data yang memiliki fungsi mirip seperti kredit biro, tetapi khusus bagi kartu kredit.Steve juga menjelaskan selama ini industri yang tergabung dalam asosiasi sudah melakukan kolaborasi data. Dengan adanya bagian khusus yang mengurusi data tersebut kolaborasi data akan disempurnakan.Menurutnya pembentukan bank data bagi industri perbankan tersebut dapat terealisasi pada tahun ini apabila industri kompak menyetujui dan tidak ada yang menolak.Perlambatan pertumbuhan"Pembentukan ini sangat urgen mengingat dengan adanya aturan ini kami sudah perhitungkan antisipasi, misalnya kalau pembatasan jumlah kartu berlaku, pertumbuhan kelihatannya ga bisa sama. Selama ini 10%-15%, dengan pembatasan bisa di bawah 5% pertumbuhan," jelasnya.Steve melanjutkan perlambatan pertumbuhan hingga di bawah 5% akan terjadi selama tahun-tahun awal pelaksanaan PBI tersebut. Apabila masa tersebut dapat dilalui dengan baik diperkirakan paling cepat 2 tahun hingga 3 tahun pertumbuhan kartu kredit kembali ke level 10%--15%.Pada awal tahun lalu bank sentral menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.Dari PBI tersebut BI masih akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan menjelaskan lebih detil. Namun hingga kini SE tersebut belum juga terbit."Kemarin kami ada rapat dengan BI mengenai penyempurnaan SE tersebut. Kalau sosialsiasi kepada asosiasi, harapannya SE akan keluar akhir Mei ini. Kalau benar terjadi ya, karena ini kan mundur terus," ungkap Steve.JF Sri Suparni, Deputi Direktur DASP/Kabiro Pengembangan Kebijakan Sistem Pembayaran DASP BI, membenarkan pernyataan Steve tersebut."Ya, mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan ini karena sudah agak final. Isinya aturan teknis tetapi tidak terlalu detil, misalnya jika akan ditagihkan oleh outsource harus sama kualitasnya dengan jika dilakukan oleh pegawai bank," tegasnya. (Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Munir Haikal
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper