JAKARTA: Aturan batas kepemilikan akan diterapkan bagi bank yang memiliki tingkat kesehatan dan good corporate governance pada level 3-5.
Menurut sumber Bisnis yang mengikuti sosialiasi aturan batas kepemilikan , bank sentral akan menerapkan batasan kepemilikan hingga 40% bagi bank yang memiliki kategori kesehatan dan good corporate governance pada level 3,4 dan 5.
Bila sebuah bank masuk kategori tersebut maka diberi waktu 1,5 tahun utk melakukan perbaikan. “Kalau tidak membaik maka akan terkena aturan baru dimana pemilik bank maksimal 40%, korporasi 30% dan Individual 20%,” ujar sumber tersebut, hari ini.
Difi A. Johansyah, Direktur Grup Humas Bank Indonesia mengatakan inti aturan kepemilikan saham akan memperhatikan tingkat kesehatan dan penerapan good corporate governance. “Aturan kepemilikan ke depan tidak terlepas dari upaya menyehatkan bank,” tuturnya.
Dia menjelaskan bank sentral telah banyak melakukan simulasi mengenai batas kepemilikan. Namun ternyata hal tersebut tidak mudah karena membutuhkan biaya yang besar.
“Kesimpulan kalau mau atur batas kepemilikan yang masuk akal dan sebanding dengan regional, maka dibutuhkan divestasi yang besar. Walaupun diberi kelonggaran 10 tahun, tetap tidak mampu juga karena membutuhkan modal besar. Melalui pasar modal pun sulit, karen kalau mau jualan pasti yang beli asing," ujarnya.
Oleh sebab itu, paparnya, batas kepemilikan didesain dan dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank. “Kalau peringkat kesehatan satu dan dua maka bank tidak kena batas kepemilikan. Sebaliknya, apabila peringkat kesehatan pada level 3—5 maka mereka diharuskan melepaskan sebagian saham yang dimiliki,” jelasnya. (yus)