Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIGIT PRAMONO: Perbanas Sambut Positip Aturan Batas Kepemilikan Saham

JAKARTA: Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional menyambut positif aturan batasan kepemilikan saham karena hanya diberlakukan bagi bank dengan peringkat kesehatan 3—5.

JAKARTA: Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional menyambut positif aturan batasan kepemilikan saham karena hanya diberlakukan bagi bank dengan peringkat kesehatan 3—5.

"Aturan tersebut jauh lebih melegakan dibandingkan dengan informasi yang sebelumnya beredar bahwa aturan ini berlaku untuk semua,” ujar Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas,  4 Juni 2012.Menurut dia, aturan tersebut cukup positif karena bank akan meningkatkan kinerja dan peringkat kesehatannya agar terbebas dari ancaman sanksi divestasi saham.Sementara itu, bank yang selama ini dikelola dengan baik  akan terbebas dari aturan tersebut. “Itu dampaknya akan lebih minimal dibandingkan dengan pemberlakuan secara merata ke seluruh bank.”Menurut dia, Gubernur BI Darmin Nasution akan segera menyampaikan aturan tersebut secara rinci kepada msyarakat melalui media massa. Seperti diberitakan sebelumnya aturan pembatasan kepemilikan saham akan diberlakukan bagi bank yang memiliki peringkat komposit di 3-5. Sementara itu bank dengan peringkat komposit 1 dan 2 akan dibebaskan dari aturan ini. (bas)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper