Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJKKrisis datang, migrasi BI ke OJK bisa mundur

 

 

JAKARTA: Proses migrasi sektor perbankan Bank Indonesia ke Otoritas Jasa keuangan dibayang-bayangi ancaman krisis global, akibat Uni Eropa. 
 
Hal ini memunculkan kekhawatiran lembaga baru tersebut belum siap menghadapi krisis yang datang menerpa karena masih menyelesaikan proses transisi. 
 
Nusron Wahid, mantan Ketua Panja RUU OJK DPR RI, mengatakan proses migrasi perbankan Bank Indonesia (BI) bisa mundur dari batas jadwal yakni akhir 2013, apabila krisis datang dan OJK belum siap menangani. 
 
“Apakah bila krisis datang proses migrasi BI bisa mundur sampai situasi reda? Saya pikir itu memungkinkan. Itu ijtihad  saya,” ujarnya dalam diskusi pelantikan pengurus DPP Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Jumat  malam  (8/6). 
 
Pernyataan Nusron tersebut menanggapi pertanyaan Ketua Asbisindo Yuslam Fauzi yang pada intinya mengatakan bagaimana bila krisis datang namun OJK belum siap untuk menghadapi? 
 
Nusron yang merupakan anggota Fraksi Golkar mengatakan keputusan mundurnya migrasi tersebut memerlukan persetujuan dari semua lembaga yang berwenang, seperti Presiden, DPR, OJK, dan BI. 
 
Proses migrasi perbankan BI ke OJK merupakan amanat undang-undang, yang ditetapkan paling lambat akhir 2013. Sehingga pada awal 2014, pengaturan dan pengawasan perbankan bukan lagi menjadi wewenang BI, namun telah berpindah ke OJK. (sut)
 
 
 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper