Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERATURAN PRESIDEN: Jamkes tidak untuk pekerja di luar negeri

JAKARTA— Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan tidak memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

JAKARTA— Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan tidak memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Padahal, Timboel Siregar, Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menegaskan warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia diakomodir sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

“Seharusnya pemerintah memastikan juga BPJS Kesehatan bagi pekerja Indonesia di luar negeri,” ujarnya, Senin (18/2/2013).

Dia menuturkan peraturan itu juga tidak mendefinisikan dengan jelas kriteria pekerja informal, karena hal itu penting mengingat pekerja informal tidak diketahui harus masuk kategori tidak mampu untuk hidup layak atau tidak, sehingga berhak atas PBI (penerima bantuan iuran).

Perpres pun tidak menyebutkan secara eksplisit dan pasti tentang jumlah anak yang akan ditanggung oleh pekerja/buruh penerima upah dan anggota keluarganya, seperti tercantum dalam pasal 5.

“Dalam draft sebelumnya dicantumkan maksimal jumlah anak tiga orang yang turut ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Timboel menjelaskan dengan membandingkan pasal 23 ayat b (5) dan ayat c (7), fasilitas kelas dua diberikan kepada pekerja penerima upah bulanan sampai dengan 2 kali PTKP (pendapatan tidak kena pajak) dengan status kawin dengan satu anak.

“Kondisi ini lebih buruk dari pelayanan JPK [jaminan pemeliharaan kesehatan] Jamsostek yang melayani kesehatan pekerja dengan maksimal tiga anak,” tegasnya.

Selain itu, Timboel menambahkan pasal 6 ayat (2) dan (3) dalam Perpres Jaminan Kesehatan tentang pentahapan kepesertaan akan menciptakan diskriminasi, terutama di kalangan pekerja formal.

Menurut dia, bagi pekerja formal, peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014 adalah peserta JPK Jamsostek.

“Harusnya perpres ini mengatur secara pasti pentahapan pekerja formal ke BPJS Kesehatan dan pentahapan itu cukup selama satu tahun, tidak dibiarkan selama lima tahun atau sampai 2019,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : R Fitriana
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper