Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Penjamin Simpanan Tidak Menjamin Unit Linked Asuransi

JAKARTA--Produk asuransi berbalut investasi atau unit linked diusulkan tidak dijamin dalam skema penjaminan polis asuransi yang menurut Rancangan Undang-undang Usaha Perasuransian akan diamanatkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

JAKARTA--Produk asuransi berbalut investasi atau unit linked diusulkan tidak dijamin dalam skema penjaminan polis asuransi yang menurut Rancangan Undang-undang Usaha Perasuransian akan diamanatkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam rapat dengar pendapat umum pembahasan RUU Usaha Perasuransian antara Komisi XI DPR, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan pada Senin (18/2), mengemuka wacana bahwa LPS, sebagai pemegang mandat penjaminan polis, hanya akan menjamin polis nasabah untuk produk-produk asuransi tradisional yang sederhana seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi kebakaran dan asuransi jiwa.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu mengatakan sepakat dengan wacana tersebut. Menurutnya, nilai. Investasi dalam unit linked memang tidak perlu dijamin.

"Itu [investasi dalam unit linked tidak dijamin] wajar, karena di mana-mana yang namanya investasi memang tidak dijamin," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (24/2).

Benny menilai investasi tidak perlu dijamin karena sulit menentukan skema penjaminannya mengingat kondisi investasi yang selalu berfluktuasi. Dia juga menyetujui wacana LPS yang hanya akan menjamin polis produk asuransi yang sederhana.

Benny menjelaskan skema penjaminan perlu disusun dengan cermat agar jelas ruang lingkup penjaminan polis nasabah. Menurutnya, perlu ditentukan apakah penjaminan ditetapkan berdasarkan uang pertanggungan atau premi yang dibayarkan.

"Jika yang dijamin adalah uang pertanggungan, maka nilai proteksi dalam produk unit linked masih dijamin meskipun nilai investasinya tidak dijamin," terangnya.

Benny juga mengatakan sisi pengelolaan perusahaan asuransi harus benar-benar dilakukan dengan mempraktikkan prinsip good corporate governance (GCG). Dalam hal ini, lembaga penjamin polis hanya berperan sebagai pengaman terakhir dalam industri asuransi.

"Hal ini perlu ditekankan agar aturan mengenai penjaminan polis ini tidak disalahgunakan oleh perusahaan maupun oleh nasabah," ujarnya.

Pasal 31 RUU Usaha Perasuransian menyebutkan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan reasuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan pemegang polis yang diselenggarakan oleh LPS. Adapun, penyelenggaraan program penjaminan pemegang polis oleh LPS akan diatur oleh LPS.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper