Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Klaim Asuransi Kesehatan pada 2024 Turun, OJK Ungkap Faktornya

AAJI mencatat klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi jiwa sepanjang 2024 meningkat 16,4% secara tahunan menjadi Rp24,18 triliun untuk jaminan kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/2/2025)./Bisnis - Pernita H.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/2/2025)./Bisnis - Pernita H.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim asuransi kesehatan mengalami penurunan pada 2024. Rasio klaim turun menjadi 71,2% dari sebelumnya 97,5% pada 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penurunan tersebut disebabkan oleh penerapan manajemen risiko yang lebih baik oleh perusahaan asuransi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyesuaian harga atau repricing pada tahun 2024.

“Hal ini sebagai efek dari manajemen risiko dari perusahaan asuransi yang banyak melakukan repricing pada tahun 2024, yang dengan bersamaan melakukan perbaikan tata kelola maupun penyesuaian fitur asuransi kesehatan yang banyak didominasi oleh asuransi kesehatan yang bersifat as charged,” kata Ogi dalam jawaban tertulis pada Kamis (13/3/2025). 

Ogi juga mengungkapkan bahwa tren inflasi medis di Indonesia terus meningkat dan bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi umum.

“Berdasarkan data yang ada memang terjadi tren kenaikan inflasi medis di Indonesia yang bahkan lebih tinggi dibandingkan inflasi umum (2024: Inflasi Umum 3%, Inflasi Medis 10,1%), dan jika melihat tren global, pada tahun 2024 inflasi medis secara global ada di kisaran 6,5% di mana inflasi medis di Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan inflasi medis global,” paparnya.

Sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola dan proses underwriting produk asuransi kesehatan, Ogi mengatakan OJK berencana menerbitkan peraturan mengenai asuransi kesehatan, termasuk pembentukan Medical Advisory Board (MAB) di perusahaan asuransi. 

Menurutnya MAB dalam perusahaan asuransi berperan sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama dalam evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk. Nantinya, mereka membantu menilai klaim medis yang kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung. 

Selain itu, MAB juga akan menjalin kerja sama dengan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan kualitas layanan bagi pemegang polis. Dengan melibatkan dokter spesialis dan profesional medis lainnya, MAB diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan perlindungan nasabah.

“Apabila dijalankan dengan baik, MAB akan membantu perusahaan untuk efisiensi klaim kesehatan [dan apabila memungkinkan MAB tidak harus dimiliki per perusahaan, bisa bersifat sharing],” tutup Ogi.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) klaim kesehatan asuransi jiwa sepanjang 2024 meningkat 16,4% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp24,18 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper