BISNIS.COM, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Agus Martowardojo menjabat Gubernur Bank Indonesia periode 2013—2018 dengan mekanisme voting.
Dari total 54 suara, 46 suara setuju Agus menjabat sebagai gubernur bank sentral. Sisanya, 7 suara tidak setuju dan 1 suara abstain.
Ketua Komisi XI Emir Moeis mengatakan Agus Martowardojo diterima sebagai Gubernur BI dengan 14 catatan sebagai pegangan.
"Catatan itu sebagai panduan saja. Saat sidang internal, ada usulan pengambilan suara secara aklamasi dan voting," katanya hari ini, Selasa (26/3/2013).
Dia mengatakan salah satu tugas Agus yang paling penting ialah peralihan tugas pengawasan bank dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DPR berharap prosesn transfer tersebut berjalan mulus, dan kedua lembaga tersebut terus saling berkoordinasi.
Sebaran Voting Penetapan Gubernur BI
Suara | Jumlah |
Setuju | 46 |
Tak Setuju | 7 |
Abstein | 1 |
Total | 54 |
Sumber: Komisi XI DPR |
Masa jabatan Damin Nasution berakhir pada 22 Mei 2013. DPR berharap Agus Martowardojo bisa mengambil alih langsung tugas gubernur bank sentral.
"Pengganti Menteri Keuangan merupakan hak Presiden. Ya, sebaiknya dari internal saja biar tidak repot," ujarnya.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional M. Ichsan El Qudsi mengatakan ada beberapa catatan yang diberikan kepada Agus Martowardojo.
"Fraksi kami antara lain memberikan catatan terkait pengendalian inflasi. Harapannya, saat menjabat sebagai gubernur bank sentral bisa fokus mengendalikan inflasi," katannya.
Dia mengakui ada beberapa opsi yang muncul saat akan menetapkan keputusan, yakni aklamasi secara langsung, aklamasi tapi diumumkan Rabu (27/3), dan mekanisme voting.
Setiap fraksi, lanjutnya, memiliki pandangan masing-masing terkait opsi yang diusulkan.
Ecky Awal Muharam, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sosial mengatakan terpilihnya Agus merupakan hasil demokrasi.