BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan telah mengirim surat ke Bank Indonesia perihal dugaan kartel suku bunga perbankan.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan surat tersebut sudah dikirim pekan lalu.
"Kami minta data mengenai penyaluran kredit mikro yang dilakukan perbankan, terutama untuk bank di BUKU 3 dan 4," ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (21/4).
Bank yang termasuk dalam kedua kelompok itu dinilai memiliki pangsa pasar terbesar dan karenanya dikhawatirkan dapat menentukan suku bunga yang diberikan di pasar.
Bank BUKU 3 adalah bank-bank yang memunyai modal inti di antara Rp5 triliun hingga Rp30 triliun. Sementara, yang termasuk dalam BUKU 4 adalah mereka yang modal intinya di atas Rp30 triliun.
Seperti diketahui, sejak sebulan terakhir KPPU menyampaikan dugaan mereka terkait adanya kartel suku bunga perbankan terutama di segmen kredit mikro. Hal ini didasari penilaian tingginya bunga kredit mikro, yang rata-rata berada di kisaran 20%.
Bank sentral sendiri sudah membantah dugaan ini. Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya tidak melihat ada indikasi kartel suku bunga. Menurut dia, jika tingkat suku bunga kredit mikro antar bank hampir sama, hal itu disebabkan adanya benchmarking agar kreditnya bersaing. (if)