Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL SUKU BUNGA PINJAMAN: OJK Ajak Diskusi KPPU

BISNIS.COM, MAKASSAR--Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menyatakan akan berdiskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman. 

BISNIS.COM, MAKASSAR--Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menyatakan akan berdiskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman. 


"Kami akan berdiskusi dengan KPPU untuk menyamakan persepsi," kata Muliaman di Makassar, Senin (29/4/2013), menjawab pertanyaan soal langkah KPPU yang tengah menelisik dugaan kartel suku bunga.

KPPU yang menuding adanya kartel yang mengacu pada kebijakan beberapa bank yang mempertahankan tingginya suku bunga dasar kredit (SBDK) saat BI rate sudah turun. 

Dia menyebutkan pihaknya sepakat dengan keinginan lembaga anti-monopoli itu yang menginginkan penurunan margin bunga bersih (NIM). 

KPPU pernah menyatakan bahwa posisi perbankan Indonesia yang paling akhir se-Asean, jika diukur dari rasio keuangan seperti NIM dan beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). 

Tingginya NIM dan BOPO di Indonesia apabila dibandingkan negara lain di Asean itu, menunjukkan ketidakefisienan.

Untuk diketahui, data statistik perbankan Indonesia pada 12 Februari 2013 menunjukkan BOPO rerata industri mencapai 74,10% per Desember 2012. 

Kelompok bank BUMN memiliki BOPO 70,53%, disusul bank umum swasta nasional devisa sebesar 74,88%, bank pembangunan daerah 75,29%, bank campuran 77,86%, BUSN nondevisa 79,30% dan bank asing 80,76%.

Bank Indonesia sendiri berusaha menekan BOPO perbankan di Indonesia agar mencapai angka 60%-70%. 

NIM yang diperoleh sektor perbankan di Indonesia hingga Desember 2012 mencapai 5,49%, atau lebih besar dibandingkan negara-negara Asean lainnya sebesar 2%-3%.

Menurut catatan Bisnis, beberapa pekan lalu KPPU telah mengirim surat ke BI perihal dugaan kartel suku bunga perbankan. "Kami minta data mengenai penyaluran kredit mikro yang dilakukan perbankan, terutama untuk bank di BUKU 3 dan 4," kata Komisioner KPPU Syarkawi Rauf, Minggu (21/4/2013).

Bank yang termasuk dalam kedua kelompok itu dinilai memiliki pangsa pasar terbesar dan karenanya dikhawatirkan dapat menentukan suku bunga yang diberikan di pasar.

Bank BUKU 3 adalah bank-bank yang mempunyai modal inti di antara Rp5 triliun hingga Rp30 triliun. Sementara, yang termasuk dalam BUKU 4 adalah mereka yang modal intinya di atas Rp30 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Wiwiek Endah
Sumber : M. Taufikul Basari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper