BISNIS.COM, JAKARTA—Divestasi PT Bank Mutiara Tbk senilai Rp6,7 triliun kembali gagal, setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak ada satupun calon investor yang memenuhi persyaratan administratif.
LPS telah menutup pendaftaran divestasi Bank Mutiara bagi calon investor yang berminat pada 15 Mei 2013. Lembaga itu juga telah melakukan penilaian dan prakualifikasi terhadap berkas calon investor yang mendaftar.
“Berdasarkan penilaian dan prakualifikasi, tidak terdapat calon investor yang memenuhi persyaratan administrative, sehingga proses penjualan saham Bank Mutiara dinyatakan selesai,” tulis siaran pers LPS yang diterima Bisnis, Rabu (22/5/2013).
Guna mengoptimalkan waktu yang masih tersedia pada 2013, LPS akan membuka kembali proses penjualan saham Bank Mutiara akan dibuka kembali.
Tahun ini merupakan kesempatan terakhir bagi LPS untuk menjual Bank Mutiara pada harga minimal Rp6,7 triliun, yang merupakan nilai dana penyelamatan yang dikucurkan pada 2008. Masa penawaran Bank Mutiara dibuka sejak 21 Januari 2013—15 Mei 2013.
Dalam dua kali upaya divestasi, yakni 2011 dan 2012, entitas yang dulu dikenal sebagai Bank Century ini gagal terjual pada harga Rp6,7 triliun. Sejumlah pihak menilai gagalnya upaya divestasi tersebut disebabkan karena nilainya terlalu tinggi dibandingkan dengan harga buku. Dengan nilai ekuitas Bank Mutiara Rp 1,3 triliun pada akhir 2012 dan rerata price to book value bank nasional yang di bawah 2,5 kali maka sulit untuk mencapai angka Rp6,7 triliun.
Harga divestasi tersebut merupakan perintah undang-undang yang mewajibkan LPS untuk menjual bank bermasalah dengan nilai minimal sebesar dana penyelamatan. Namun bila pada tahun ini, LPS juga tidak mampu untuk menjual Bank Mutiara pada harga Rp6,7 triliun, pada tahun depan akan dilelang pada penawaran tertinggi.