BISNIS.COM, JAKARTA—Setelah sempat tertunda selama 2 bulan, PT Pan Pacific Insurance akhirnya meluncurkan unit usaha syariah pada Juni 2013 setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedianya, UUS Pan Pacific akan diluncurkan pada April lalu, tetapi tertunda izin dari OJK padahal perseroan telah mendapat persetujuan dari Dewan Syariah Nasional.
Wakil Presiden Direktur Pan Pacific Insurance Junaidi mengatakan surat izin dari OJK diterima pada Senin, 27 Mei 2013. Perseroan mengajukan izin pada 11 Maret 2013. “Surat diterima Senin, tetapi tertanggal 23 Mei,” katanya kepada Bisnis, Selasa (28/5/2013).
Menurut Junaidi, saat ini pihaknya tengah menyiapkan peluncuran unit syariah yang akan diselenggarakan pada awal Juni.
Untuk pendirian unit syariah tersebut, Pan Pacific menyediakan modal disetor sebanyak Rp25 miliar yang diperoleh dari pemegang saham. Nilai ini sesuai batas modal minimum unit usaha asuransi berbasis syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Unit syariah Pan Pacific menargetkan perolehan premi sebesar Rp10 miliar pada tahun pertama operasi, dengan membidik captive market yakni nasabah yang saat ini telah ditangani oleh asuransi komersial. Pada perkembangannya, unit syariah ini akan mengembangkan produk-produk asuransi syariah lainnya.