BISNIS.COM, JAKARTA -– Bank Indonesia masih menunggu proposal resmi dari PT Bank Mandiri Tbk dalam konversi piutang PT Merpati Nusantara Airlines menjadi saham dengan menggunakan skema mandatory convertible bond.
Difi A. Johansyah, Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia (BI), menyatakan belum bisa berkomentar mengenai rencana konversi piutang menjadi saham antara dua BUMN tersebut, meskipun penah terjadi preseden sebelumnya.
“Kami masih tunggu dokumen resminya dulu untuk dipelajari. Namun pada dasarnya bank memang tidak boleh memiliki anak usaha di luar lembaga keuangan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (29/5/2013).
Larangan tersebut tertera secara tegas dalam undang-undang perbankan nomor 7/1992 sebagimana diubah dalam undang-undang 10/1998. Dalam beleid tersebut dinyatakan perbankan hanya boleh melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain di bidang keuangan.
Sebelumnya Bank Mandiri bersama dengan BUMN lain berpeluang saham di Merpati melalui restrukturisasi utang menjadi mandatory convertible bond yang nantinya akan dilunasi dalam pelepasan saham perdana (IPO).
Kewajiban Merpati di Bank Mandiri sekitar Rp200 miliar, dari total utang yang mencapai Rp6 triliun. Sebagian besar utang tersebut merupakan kewajiban kepada Pemerintah dengan nilai lebih dari Rp3 triliun.
Agus Sudiarto, SVP Special Asset Management Bank Mandiri, mengatakan masih terus mengkaji proposal konversi saham tersebut dan belum mencapai pada konklusi.
“Benar kami memiliki pengalaman sukses di restrukturisasi utang Garuda Indonesia melalui skema MCB. Namun tentunya ini adalah kasus yang berbeda sehingga harus dikaji secara matang,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan untuk konversi utang tersebut tidak dilakukan oleh Bank Mandiri saja, namun juga melibatkan kreditur lain, seperti Pertamina dan Perusahaan Pengelola Aset.
“Kami ingin restrukturisasi yang berkesinambungan, jadi bukan hanya restrukturisasi namun kemudian bermasalah lagi," ujarnya. (ra)