Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRANCHLESS BANKING: BI Terbitkan Aturan di Akhir 2013

BISNIS.COM, JAKARTA-Bank Indonesia memastikan akan menerbitkan aturan mengenai layanan perbankan tanpa kantor cabang (branchless banking) pada akhir tahun ini, sebelum fungsi pengawasan bank bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan pada awal 2014.

BISNIS.COM, JAKARTA-Bank Indonesia memastikan akan menerbitkan aturan mengenai layanan perbankan tanpa kantor cabang (branchless banking) pada akhir tahun ini, sebelum fungsi pengawasan bank bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan pada awal 2014.

Eni Vimaladewi Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM Bank Indonesia (BI) mengatakan aturan mengenai  aturan branchless banking akan segera terbit seusai uji coba (pilot project) layananan baru ini selesai dilakukan pada periode Mei-November.

“Tahun ini aturannya akan terbit dan implementasi penuh akan dimulai pada Desember,” ujarnya seusai seminar Branchless Banking Solution for Efficiency yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia, Rabu (29/5/2013).

Dia menolak apabila penerbitan aturan itu dikaitkan dengan bergabungnya fungsi regulasi dan pengawasan bank yang akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun depan. “Kalau dibiarkan siapa nanti yang akan menerbitkan aturannya. Apalagi layanan ini [branchless banking] sudah berlangsung sehingga harus diatur".

Menurutnya, bank sentral tetap akan berperan dalam pengawasan branchless banking karena memiliki fungsi dan wewenang sistim pembayaran. "Wewenang tersebut tetap berada di bawah BI. Jadi nanti akan ada sinergi [antara BI dan OJK,” ujarnya.

Saat ini lima bank nasional sedang melakukan uji coba penerapan branchless banking dengan unit perantara layanan keuangan (UPLK) atau dikenakan sebagai agen. Uji coba itu didasari atas pedoman yang diterbitkan bank sentral pada bulan lalu.

Lima bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Sinar Harapan Bali. Mereka memenuhi ketentuan untuk melakukan uji coba pada maksimal tiga kecamatan di dua Provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus
Sumber : donald banjarnahor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper