BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Japan Financial Services Agency (Japan FSA), sebuah lembaga pengawas industri jasa keuangan di Jepang, untuk bekerja sama dalam sistem pengaturan dan pengawasan sektor keuangan di kedua negara.
Area yang diawasi bersama nantinya akan meliputi pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, peningkatan kualitas dan efektivitas sistem pengawasan terintegrasi, serta peningkatan koordinasi pengawasan lintas batas.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan realisasi kerja sama tersebut akan dibagi ke dalam dua tahap, masing-masing pada Oktober 2013 dan Januari 2014.
“Tahap pertama untuk pengawasan sektor jasa keuangan di luar bank yakni pasar modal, asuransi, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya, sementara tahap kedua akan mencakup pengawasan sektor perbankan,” katanya dalam siaran pers, Selasa (25/6).
Komisioner Japan FSA Ryutaro Hatanaka menambahkan pihaknya menyambut baik kerja sama dengan OJK untuk melakukan pengawasan industri jasa keuangan secara inklusif.