Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

90% Perusahaan Asuransi Umum Belum Punya Aktuaris Internal

Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar 90% perusahaan asuransi umum pada saat ini belum memiliki aktuaris internal yang diperlukan untuk membantu penyusunan laporan keuangan meskipun regulasi yang mewajibkan hal itu telah berlaku selama lebih dari 6 bulan.

Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar 90% perusahaan asuransi umum pada saat ini belum memiliki aktuaris internal yang diperlukan untuk membantu penyusunan laporan keuangan meskipun regulasi yang mewajibkan hal itu telah berlaku selama lebih dari 6 bulan.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), memperkirakan jumlah perusahaan asuransi umum yang memiliki aktuaris internal masih di bawah 10 dari 84 total entitas bisnis ini.

“Aktuaris saat ini lebih banyak bekerja di asuransi jiwa,” kata Julian di sela-sela media gathering, Jumat (21/7/2013) malam.

Dengan demikian, sejumlah asuransi umum kini menggunakan jasa aktuaris eksternal dari perusahaan konsultan aktuaria. Mereka belum bisa merekrut aktuaris internal karena jumlah pengampu profesi ini sekarang masih sangat minim di Indonesia.

Aktuaris eksternal itu sendiri diharapkan memahami karakteristik bisnis asuransi umum sehingga penghitungan liabilitas manfaat polis masa depan (unexpired risk reserves) dalam laporan keuangan seperti yang diharuskan PSAK 62 tidak keliru.

Penghitungan liabilitas manfaat polis masa depan itu dinilai lebih rumit dibandingkan dengan penghitungan premi yang belum merupakan pendapatan (unearned premium reserves) sehingga memerlukan tenaga aktuaris yang paham asuransi umum.

Oleh karena itu, Julian berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu turut membantu industri asuransi umum untuk memastikan jika penghitungan aktuaris eksternal itu tepat karena dapat berpengaruh terhadap pembayaran klaim.

“Regulator perlu turut memastikan perusahaan memiliki cadangan supaya perusahaan tidak default [kalau ada klaim],” kata Julian.

Berdasarkan PMK No.53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, penghitungan sejumlah komponen cadangan itu memang diwajibkan menggunakan aktuaris. Peraturan itu sendiri berlaku sejak 1 Januari tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper