Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hingga Agustus 2024, OJK Sebut 10 Perusahaan Asuransi Belum Memiliki Aktuaris

OJK melaporkan sebanyak 10 perusahaan asuransi belum memiliki aktuaris sampai Agustus 2024.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut bahwa OJK telah melakukan pengawasan atau supervisory action terhadap pemenuhan aktuaris sesuai ketentuan. 

“Sampai dengan Agustus 2024, masih terdapat 10 perusahaan asuransi yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kelayakan dan kepatutan,” kata tutur Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024 pada Jumat (6/9/2024). 

Selain itu, dalam rangka penegakan bidang PPDP, Ogi menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap 173 sanksi dan melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 15 dana pensiun, di mana dua dana pensiun di antara dalam prose pengajuan pembubaran kepada OJK.

Adapun pemenuhan aktuaris menjadi penting sebagai salah satu langkah yang harus ditempuh khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (dahulu PSAK 74) pada 2025, di mana peran aktuaris akan sangat penting dalam berbagai lingkup bisnis perusahaan. 

Penerapan PSAK 117 tersebut bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik antar perusahaan maupun antar industri. Lebih lanjut, pemenuhan aktuaris di perusahaan asuransi dan reasuransi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK). 

Pada Pasal 17 ayat (1) UU 40/2014 tercantum, perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik.

Masih mengacu pasal yang sama dan ayat (2) berbunyi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan. 

OJK juga mencatatkan aset industri asuransi mencapai Rp1.132,27 triliun pada Juli 2024. Angka tersebut meningkat 1,11% secara tahunan.

Total aset industri asuransi tersebut terdiri dari asuransi komersial yang mencapai Rp911,99 triliun yang mana naik 2,08% yoy. Kemudian asuransi nonkomersil, yang total asetnya tercatat senilai Rp220,28 triliun,di mana turun 2,71% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper