Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Ada 6 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris, Begini Langkah OJK

OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan aktuaris.
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada enam perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban untuk memiliki tenaga aktuaris. Angka tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan per 28 Oktober 2024, di mana masih ada sembilan perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris kala itu. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan enam perusahaan tersebut pun belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. 

“Sampai dengan 24 Januari 2025 terdapat enam perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan,” kata Ogi dalam keterangan resmi dikutip pada Sabtu (15/2/2025). 

Ogi mengatakan bahwa OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. 

Selain itu, lanjut Ogi, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Adapun pemenuhan aktuaris penting bagi perusahaan asuransi sebagai salah satu langkah yang harus ditempuh khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74), di mana peran aktuaris akan sangat penting dalam berbagai lingkup bisnis perusahaan. PSAK 117 diharapkan bisa efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2025. 

Penerapan PSAK 117 tersebut bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik antar perusahaan maupun antar industri.

Kewajiban pemenuhan aktuaris oleh perusahaan asuransi dan reasuransi juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi.

Pada Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2014 tercantum bahwa perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik.

Masih mengacu pasal yang sama dan ayat (2) berbunyi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan. 

Per Desember 2024, OJK mencatat aset asuransi tembus sebanyak Rp1.133,87 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,03% secara tahunan (year on year/yoy) apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni Rp1.111,30 triliun. 

Total aset tersebut terdiri dari asuransi komersial sebanyak Rp913,32 triliun. Pertumbuhan aset asuransi komersial mencapai 2,4% YoY.

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total asetnya tercatat sebesar Rp220,55 triliun atau tumbuh sebesar 0,54% yoy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper