Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset asuransi tembus sebanyak Rp1.133,87 triliun hingga akhir 2024. Angka tersebut tumbuh 2,03% secara tahunan (year on year/yoy) apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni Rp1.111,30 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkap bahwa total aset tersebut terdiri dari asuransi komersial sebanyak Rp913,32 triliun. Pertumbuhan aset asuransi komersial mencapai sebanyak 2,4% yoy.
“Adapun kinerja asuransi komersial berupa akumulasi berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Desember 2024 mencapai Rp336,65 triliun atau naik 4,91% yoy,” kata Ogi dalam keterangan resmi dikutip pada Sabtu (15/2/2025).
Ogi menjelaskan akumulasi pendapatan premi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 6,06% yoy dengan nilai sebesar Rp188,15 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,50% yoy dengan nilai sebesar Rp148,5 triliun.
Dari sisi permodalan, Ogi mengatakan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 420,67% dan 325,93%. Angka tersebut masih jauh berada di atas threshold sebesar 120%.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan, untuk asuransi non komersil yang terdiri dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total asetnya tercatat sebesar Rp220,55 triliun atau tumbuh sebesar 0,54% yoy.
Baca Juga
Untuk industri dana pensiun, OJK melaporkan total aset dana pensiun per Desember 2024 tumbuh sebesar 7,31% yoy dengan nilai mencapai Rp1.508,21 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,75% yoy dengan nilai mencapai Rp382,54 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.125,67 triliun atau tumbuh sebesar 8,58% yoy.
“Pada perusahaan penjaminan, pada Desember 2024 nilai aset terkontraksi 0,05% yoy menjadi Rp46,39 triliun,” kata Ogi.
Terakhir, dalam rangka penguatan sektor PPDP, OJK telah menyelesaikan seluruh ketentuan yang merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sepanjang tahun 2023–2024 melalui penerbitan 16 Peraturan OJK. Pada 3 Februari 2025, telah dilakukan diseminasi atas ketentuan yang terbit pada akhir 2024.
“Untuk 2025, OJK berencana menerbitkan tujuh Peraturan OJK dan 9 Surat Edaran OJK terkait sektor PPDP, termasuk diantaranya ketentuan terkait kesehatan keuangan asuransi dan ketentuan terkait asuransi kesehatan yang ditargetkan terbit pada Triwulan 1 Tahun 2025,” kata Ogi.