Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Ungkap Tersisa 5 Perusahaan Asuransi Umum Belum Punya Aktuaris

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membeberkan sebanyak lima perusahaan asuransi masih belum mempunyai aktuaris internal sesuai regulasi OJK.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membeberkan sebanyak lima perusahaan asuransi masih belum mempunyai aktuaris perusahaan.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan pemenuhan aktuaris ini menjadi salah satu langkah yang harus dilakukan perusahaan asuransi dalam rangka implementasi Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang efektif berlaku pada 1 Januari 2025. 

"Kalau kesiapan PSAK117 catatan saya ada lima perusahaan. Lima perusahaan ini lebih disebabkan karena tidak memiliki aktuaris. Ini yang menjadi PR karena mereka sudah intens dipanggil ke OJK untuk menyampaikan rencananya," kata Budi saat di kantor AAUI, Selasa (4/12/2024).

Budi mengatakan dirinya telah menjelaskan kondisi lima perusahaan tersebut pada Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI). PAI juga telah intens membantu menyuplai tenaga aktuaris di perusahaan asuransi. Namun, Budi menjelaskan kondisi beban perusahaan yang tinggi menjadi alasan perusahaan belum bisa memenuhi tenaga aktuaris tersebut.

"Kalau bebannya terlalu tinggi, itu bukan diskresi PAI. PAI hanya bisa menyiapkan tenaga-tenaga aktuarisnya," jelas Budi.

Adapun jumlah perusahaan yang belum memenuhi tenaga aktuaris ini berkurang dibanding November 2024 lalu saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan masih ada sembilan perusahaan yang belum memiliki aktuaris.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketetuan.

“Seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/11/2024).   

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan PAI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper