Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membeberkan sebanyak lima perusahaan asuransi masih belum mempunyai aktuaris perusahaan.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan pemenuhan aktuaris ini menjadi salah satu langkah yang harus dilakukan perusahaan asuransi dalam rangka implementasi Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang efektif berlaku pada 1 Januari 2025.
"Kalau kesiapan PSAK117 catatan saya ada lima perusahaan. Lima perusahaan ini lebih disebabkan karena tidak memiliki aktuaris. Ini yang menjadi PR karena mereka sudah intens dipanggil ke OJK untuk menyampaikan rencananya," kata Budi saat di kantor AAUI, Selasa (4/12/2024).
Budi mengatakan dirinya telah menjelaskan kondisi lima perusahaan tersebut pada Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI). PAI juga telah intens membantu menyuplai tenaga aktuaris di perusahaan asuransi. Namun, Budi menjelaskan kondisi beban perusahaan yang tinggi menjadi alasan perusahaan belum bisa memenuhi tenaga aktuaris tersebut.
"Kalau bebannya terlalu tinggi, itu bukan diskresi PAI. PAI hanya bisa menyiapkan tenaga-tenaga aktuarisnya," jelas Budi.
Adapun jumlah perusahaan yang belum memenuhi tenaga aktuaris ini berkurang dibanding November 2024 lalu saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan masih ada sembilan perusahaan yang belum memiliki aktuaris.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketetuan.
“Seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/11/2024).
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan PAI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.