Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIMB Niaga Pertahankan Suku Bunga Mikro

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank mengaku lebih memilih menaikkan suku bunga kredit menengah dibandingkan dengan mikro dengan alasan menjaga kualitas pinjaman.

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank mengaku lebih memilih menaikkan suku bunga kredit menengah dibandingkan dengan mikro dengan alasan menjaga kualitas pinjaman.

Handoyo Soebali, Direktur Komersial dan Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk, mengatakan banknya masih bisa menahan suku bunga mikro hingga saat ini dengan mempertimbangkan kemampuan debitur.

"Untuk bunga kredit mikro masih bisa bertahan. Tetapi, kami sudah menyesuaikan suku bunga pinjaman untuk pelaku usaha kelas menengah," katanya kepada Bisnis, Kamis (16/8/2013).

Handoyo mengakui keputusan menahan suku bunga mikro kemungkinab sifatnya sementara, sambil melihat perkembangan di pasar. Karakteristik debitur mikro, lanjutnya, tergolong rentan terhadap kenaikan biaya, termasuk suku bunga bank.

"Apabila biaya dana meningkat lagi bukan tidak mungkin akan terjadi penyesuaian suku bunga kredit mikro," katanya.

Mengutip publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) CIMB Niaga untuk kredit mikro berada pada level 19% yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2013.

Adapun SBDK untuk kredit ritel dipatok pada level 10,75%.

Handoyo mengatakan kenaikan suku bunga kredit menengah tidak bisa dipukul rata, karena harus mempertimbangkan debiturnya juga.

Direktur Keuangan PT Bank Bukopin Tbk Tri Joko mengatakan bank selama ini masih wait and see terkait suku bunga kredit.

"Apabila BI Rate naik, imbasnya pasti akan mengerek suku bunga dana dan pada akhirnya berimbas terhadap bunga kredit," katanya.

Joko mengatakan dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini, Bank Bukopin mempertimbangkan untuk sedikit merevisi kredit.

Direktur Keuangan PT Bank OCBC NISP Tbk Hartati mengatakan ada kemungkinan suku bunga kredit kecil dan menengah naik dengan mempertimbangkan biaya dana.

Per 14 Agustus, SBDK kredit ritel Bank OCBC NISP berada pada level 10,75%. SBDK itu berlaku sejak 1 Juli 2013.  "Kami tetap optimistis kinerja keuangan masih sesuai perkiraan hingga akhir tahun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Roberto A. Purba
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper