Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia mengeluarkan paket kebijakan moneter guna merelaksasi aturan valuta asing dan memperdalam pasar uang dalam negeri, demi menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan bahwa paket kebijakan moneter tersebut melengkapi kebijakan pemerintah yang telah diumumkan sebelumnya.
“Kebijakan lanjutan BI untuk menjaga stabilitas makro ditempuh meningkatkan valas dan pendalaman pasar keuangan valas,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (23/8/2013).
Aturan yang akan diterbitkan, pertama, memperluas tenor instrumen term deposit valas dari sebelumnya 7 hari, 14 hari dan 30 hari, menjadi 1 hari sampai 1 tahun. Perluasan ini dimaksudkan untuk pendalaman pasar keuangan, khususnya valuta asing.
Kedua, memperluas underlying atau jaminan dalam pembelian valas di atas US$100.000 bagi para eksportir. Perluasan tersebut diaplikasikan dalam bentuk perpanjangan masa berlaku underlying pembelian valas menjadi maksimal enam bulan. Underlying itu bisa digunakan untuk beberapa kali transaksi pembelian valas dengan nilai maksimal sesuai underlying.
Ketiga, ketentuan utang luar negeri (ULN) jangka pendek bank. Dalam aturan sebelumnya, saldo harian ULN jangka pendek dibatasi maksimal 30% dari modal bank.
Adapun relaksasi yang segera diberlakukan adalah menambahkan jenis pengecualian batas saldo harian ULN dengan giro milik bukan penduduk (non residen) yang menampung dana hasil divestasi
Keempat, bank sentral juga akan merelaksasi aturan instrumen derivatif khususnya swap dengan membolehkan bank meneruskan (pass on) transaksi pihak terkait ke bank sentral. Sebelumnya bank hanya bisa melakukan reswap ke bank lain.
Kelima, bank sentral akan menerbitkan instrumen sertifikat deposito Bank Indonesia (SDBI), yang merupakan instrumen moneter Rupiah yang dapat diperdagangkan antar bank.
Instrumen SDBI diharapkan memperdalam pasar uang, khususnya denominasi Rupiah, di tengah segmentasi antarbank.