Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan memperkenalkan International Financial Reporting Standards (IFRS) 4 Phase II pada 2017 untuk perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan dari hasil survei, hanya beberapa perusahaan asuransi yang belum bisa menerapkan IFRS 4 Phase I secara penuh pada laporan keuangannya.
“Ok kita masih toleransi tapi tahun buku 2013 kita harap sudah bisa penuh [menerapkan IFRS 4 Phase I],” katanya Senin (26/8/2013).
Artinya, semua perusahaan asuransi harus siap menerapkan IFRS 4 Tahap I pada laporan keuangan 2013. Dia menyebutkan, saat ini hanya sekitar 3 perusahaan yang belum menerapkan IFRS.
Menurutnya, penerapan IFRS akan membantu perusahaan asuransi dalam menghadapi persaingan di kancah internasional.
Pada Senin (26/8/2013), pelaku industri asuransi mengikuti pertemuan yang bertujuan membangun kesadaran akan adanya penerapan IFRS 4 Phase II di masa mendatang.