Bisnis.com,JAKARTA- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu mengambil inisiatif membangun kesepakatan dengan sejumlah instansi penegak hukum dan pengawasan, apabila gagal melakukan divestasi PT Bank Mutiara Tbk sesuai dengan harga penyelamatan.
Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Darmin Nasution mengatakan LPS memerlukan payung hukum yang lebih kuat, seandainya sampai tahun kelima proses divestasi Bank Mutiara menemui jalan buntu.
"Sebelum dilakukan buat dulu peraturannya. Pada waktu peraturannya dibuat bicaralah dengan berbagai instansi lain, bicara dengan kejaksaan, kepolisian, KPK [Komisi Pemeberantasan Korupsi], BPK [Badan Pemeriksa Keuangan]. Syukur-syukur ada kesepakatan," ujarnya seusai menjadi pembicara dalam seminar LPS, Selasa (24/9/2013).
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menyatakan regulasi dan kesepakatan tersebut sebagai landasan bagi LPS melakukan divestasi Bank Mutiara dengan harga optimal setelah memasuki tahun ke-6.
Bank Mutiara-dulu bernama Bank Century- merupakan bank yang diselamatkan pemerintah dengan nilai yang disuntikan hingga Rp6,7 triliun.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Bank Mutiara lebih dominan masuk ke arena politik. LPS sudah empat kali melakukan proses divestasi Bank Mutiara, namun belum ada satupun investor yang bersedia membeli.
Tahun ini, LPS sempat mengumumkan terdapat dua investor yang mengajukan dokumen pembelian terhadap Bank Mutiara, meski akhirnya batal karena tidak mengajukan harga penawaran.
Masa penjualan Bank Mutiara akan dibuka kembali tahun ini hingga November 2014 atau memasuki tahun kelima penjualan.
Apabila sampai November tahun depan, belum ada satupun investor yang mengambil alih Bank Mutiara, LPS berhak menjual bank itu dengan harga optimal. (ltc)