Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LTV Properti, Inilah Alasan BI Gunakan Patokan Luas Rumah

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menetapkan peraturan loan to value (LTV) menggunakan ukuran luas rumah dan tidak menggunakan harga nominal rumah sebagai acuan karena penerapan harga dinilai kurang tepat.

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menetapkan peraturan loan to value (LTV) menggunakan ukuran luas rumah dan tidak menggunakan harga nominal rumah sebagai acuan karena penerapan harga dinilai kurang tepat.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan penggunaan harga dalam peraturan LTV dinilai kurang tetap karena disparitas harga di setiap wilayah.

“Penggolongan rumah berdasarkan ukuran luas telah digunakan sebagai standar dalam pelaporan bank ke Bank Indonesia, sehingga memudahkan pelaksanaan monitering dan penegakan kebijakan,” ujarnya, Rabu (25/9).

Peter mengatakan kebijakan tersebut memerlukan pengkinian harga yang menjadi acuan ketentuan dari waktu ke waktu.

Regulasi ini juga menyertakan kebijakan LTV diberlakukan juga terhadap kredit pemilikan rumah (KPR)/KPR iB dengan tipe 22 m2 hingga 70 m2 untuk mencegah risiko perbankan dan masih dikecualikan untuk kredit rumah pertama.

Sementara itu, untuk KPR syariah (KPRS) diberlakukan untuk rumah pertama tipe 22 m2 hingga 70 m2, dan rumah pertama di atas tipe 70 m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper