Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menetapkan peraturan loan to value (LTV) menggunakan ukuran luas rumah dan tidak menggunakan harga nominal rumah sebagai acuan karena penerapan harga dinilai kurang tepat.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan penggunaan harga dalam peraturan LTV dinilai kurang tetap karena disparitas harga di setiap wilayah.
“Penggolongan rumah berdasarkan ukuran luas telah digunakan sebagai standar dalam pelaporan bank ke Bank Indonesia, sehingga memudahkan pelaksanaan monitering dan penegakan kebijakan,” ujarnya, Rabu (25/9).
Peter mengatakan kebijakan tersebut memerlukan pengkinian harga yang menjadi acuan ketentuan dari waktu ke waktu.
Regulasi ini juga menyertakan kebijakan LTV diberlakukan juga terhadap kredit pemilikan rumah (KPR)/KPR iB dengan tipe 22 m2 hingga 70 m2 untuk mencegah risiko perbankan dan masih dikecualikan untuk kredit rumah pertama.
Sementara itu, untuk KPR syariah (KPRS) diberlakukan untuk rumah pertama tipe 22 m2 hingga 70 m2, dan rumah pertama di atas tipe 70 m2.