Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menunggu penerbitan pedoman pemisahan pembukuan keuangan agar bisa menyusun laporan pertanggungjawaban dana pelayanan publik atau public service
obligation (PSO).
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sugeng Priyono mengatakan pedoman pemisahan pembukuan itu melengkapi dua aturan yang baru terbit pada tahun ini.
Kedua aturan itu yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 56/2013 tentang Komponen Biaya yang Dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian dan Permenhub No. 62/2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.
“Dua peraturan menteri yang baru diterbitkan itu belum cukup. Perlu ada pedoman pemisahan pembukuan,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada Bisnis, Senin (30/9/2013).
Menurutnya, pihaknya bersama kementerian terkait seperti Kemenhub, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN, beberapa kali membahas agar peraturan dari pemerintah tentang pedoman penyusunan laporan pertanggungjawaban dana PSO segera terbit.
Penerbitan pedoman itu diharapkan meminimalisasi tuduhan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dugaan PT KAI mencoba melakukan penggelembungan dana PSO.
“Tidak ada penggelembungan biaya PSO di KAI karena peraturan menteri yang mengatur tentang biaya yang dapat dan yang tidak dapat diperhitungkan dalam PSO baru terbit tahun ini,” paparnya.
Dia menjelaskan perbedaan cara perhitungan disebabkan KAI melakukan perhitungan biaya PSO mengacu pada Peraturan SKB 3 Menteri No. KM.19/1999; No. 83/KMK.03/1999; No. KEP.024/K/03/1999 Tahun 1999 tentang Pembiayaan atas Pelayanan Umum Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi, Pembiayaan atas Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api serta Biaya atas Penggunaan Prasarana Kereta Api. Aturan itu diperkuat SKB tiga Direktorat Jenderal.
Dalam peraturan tersebut, perhitungan biaya penyusutan menggunakan replacement cost, perhitungan biaya bersama yang dibebankan ke masing-masing nama KA menggunakan driver cost dengan parameter produksi kilometer KA.
Selain itu, perhitungan biaya BBM yang dibebankan ke masing-masing nama KA menggunakan driver cost dengan parameter produksi kilometer KA, dan seluruh biaya diperhitungkan sehubungan pedoman dari pemerintah atas biaya yang dapat dan tidak dapat dalam perhitungan belum diterbitkan.