Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta penerbitan peraturan pemerintah yang mewajibkan entitas pemerintah untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK.
Kepala BPK Hadi Poernomo mengatakan perlu kewajiban terhadap entitas pemerintah untuk memberikan tanggapan tertulis dari LHP yang disampaikan BPK. Dari tanggapan tertulis, diharapkan entitas pemerintah lebih disiplin dalam menindaklanjuti LHP dari BPK.
“Kami telah minta kepada Presiden agar semua kuasa pengelola keuangan negera wajib menanggapi secara tertulis atas LHP. Presiden juga sudah berjanji akan mulai memberlakukan kewajiban tersebut. Kami harap pada tahun ini, “ ujarnya, Senin, (18/11)
Seperti diketahui, kewajiban entitas dalam menindaklanjuti atas LHP yang disampaikan BPK itu paling lambat diterima BPK dalam 60 hari setelah LHP itu diterima oleh auditee. Namun demikian, lanjutnya, realisasi tindaklanjut dari LHP itu belum optimal.
Selama periode 2009 hingga semester I/2013, hasil rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti baru 98.227 rekomendasi senilai Rp24,16 triliun, atau 50,76% dari total rekomendasi yang telah disampaikan BPK sebanyak 193.600 rekomendasi senilai Rp73,27 triliun.
Selain itu, BPK juga telah melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana sejak 2003 hingga semester I/2013, kepada pihak penegak hukum sebanyak 425 temuan dengan nilai Rp40,52 triliun.