Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prosedur Penangguhan PPN dari Fasilitas KITE Dihapus

Pemerintah berencana menghapus prosedur penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN) dari fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan meningkatkan kapasitas teknologi informasi pabean guna meningkatkan minat ekspor
Bisnis.com, SUBANG — Pemerintah berencana menghapus prosedur penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN) dari fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan meningkatkan kapasitas teknologi informasi pabean guna meningkatkan minat ekspor.
 
Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan menyederhanakan beberapa poin dari fasilitas KITE guna meningkatkan minat ekspor. Pertama, penghapusan prosedur penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN).
 
“Administrasi dalam KITE itu mengikuti standar pajak, sehingga ada yang namanya penangguhan PPN. Nah ini akan dihilangkan , karena hanya menambah administrasi dan bikin rumit kantor pajak dan pelaku usaha,” ujarnya, Sabtu (23/11/2013).
 
Menurutnya, tujuan KITE untuk ekspor cukup jelas, sehingga adanya prosedur penangguhan PPN terlihat sia-sia. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan fasilitas Kawasan Berikat mengingat sebagian produksi diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
 
Kedua, perbaikan aplikasi teknologi informasi pabean. Bambang menjelaskan teknologi informasi KITE pada saat ini, belum cukup mumpuni untuk mendukung proses administrasi para pelaku usaha dalam mengimplementasikan KITE.
 
Selain itu, lanjutnya, dia juga berharap perbaikan teknologi informasi KITE dapat membuat pengawasan terhadap pengusaha pengguna KITE menjadi lebih baik. Dia menilai pemberian sanksi atau denda terhadap pelanggar masih belum tepat.
 
Kendati penyederhanaan prosedur terlihat sederhana, Bambang berharap hal tersebut dapat lebih memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pengusaha dalam mengajukan KITE, sehingga dampaknya akan meningkatkan minat ekspor pengusaha.
 
Sekedar informasi, fasilitas KITE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.04/2011 tentang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
 
Fasilitas KITE merupakan salah satu fasilitas pemerintah dalam memberikan insentif bagi industri dalam negeri, yakni dari insentif bea masuk dan pajak atas bahan baku yang hasil produksinya ditujukan untuk ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper