Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melegalkan aturan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana dirilis laman Sekretariat Kabiner RI pada Jumat (3/1/2013), Kepala Negara menandatangani Peraturan Pemerintah No. 86/2013 pada 24 Desember 2013 atau sepekan sebelum menggelar seremoni peluncuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan di Istana Bogor.
PP tersebut tegas mewajibkan pemberian kerja selain penyelenggara negara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Pendaftaran tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Selanjutnya, pemberi kerja juga wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya, pekerjanya, serta keluarganya kepada BPJS, atau tidak memberikan data secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif.
“Sanksi administratif dapat berupa: a. Teguran tertulis; b. Denda; dan/atau c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP No.86/2013 sebagaimana dirilis laman Seskab RI, Jumat (3/1/2014).
Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Adapun sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya sanksi teguran tertulis kedua berakhir. Nilai denda sebesar 0,1% per bulan dari iuran yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS.
Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik antara lain meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing; izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran meliputi IMB, Surat Izin Mengemudi (IMB), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Pengenaan sanksi kepada pemberika kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial,” bunyi Pasal 12 Ayat (1) PP No. 86/2013.