Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Mutiara Bisa di Bawah Injeksi Negara

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan (divestasi) pelepasan saham PT Bank Mutiara Tbk. Penjualan seluruh saham akan dilakukan melalui penjualan strategis (strategic sale) kepada calon investor yang memenuhi syarat.nn
 Dalam bagian ketiga beleid anyar LPS tersebut, pembayaran atas transaksi penjualan saham bank yang diselamatkan dapat dilakukan oleh investor secara bertahap atau sekaligus./JIBI
Dalam bagian ketiga beleid anyar LPS tersebut, pembayaran atas transaksi penjualan saham bank yang diselamatkan dapat dilakukan oleh investor secara bertahap atau sekaligus./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan (divestasi) pelepasan saham PT Bank Mutiara Tbk. Penjualan seluruh saham akan dilakukan melalui penjualan strategis (strategic sale) kepada calon investor yang memenuhi syarat.

Pengumunan penjualan Bank Mutiara bukan penawaran umum terbatas. Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho menuturkan nilai divestasi Bank Mutiara masih dihitung.

Tampaknya, nilai dari penyertaan modal sementara (PMS)  Rp6,7 triliun yang pernah disuntikan kepada bank gagal berdampak sistemik tersebut  sulit untuk diraup. Hingga divestasi dibuka, LPS belum dapat menentukan harga terbaik untuk eks Bank Century tersebut.

"Yang pasti menurut undang-undang, [harga Bank Mutiara] bisa tidak sama dengan PMS," ungkapnya pada Bisnis.com, Senin (3/3/2014) sore.

Dalam UU No.24/2004 tentang LPS terkait penanganan bank gagal berdampak sistemik, lembaga itu wajib menjual saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu 3 tahun sejak bank diserahkan kepada LPS dengan tingkat pengembalian optimal.

Apabila dalam kurun waktu itu, penjualan dengan nilai optimal belum dapat dilakukan, LPS dapat melakukan perpanjangan dua kali masing-masing selama setahun.

Namun, masih jauh panggang dari api. Kalangan ekonom memprediksikan meski harga Bank Mutiara dilepas dibawah dari PMS, tetap saja bank tersebut tidak akan laku untuk dijual, sebab investor belum melihatnya adanya jaminan dari segi hukum dan politik.

Untuk menyiasati, agar investor tertarik dengan Bank Mutiara, maka LPS menyodorkan skema pembayaran baru kepada peminat bank untuk menyelesaikan transaksi pembayaran secara bertahap. Skema pembayaran itu tertuang dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1/PLPS/2014 yang dirilis pada 6 Februari 2014 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal yang Diselamatkan.

Dalam bagian ketiga beleid anyar LPS tersebut, pembayaran atas transaksi penjualan saham bank yang diselamatkan dapat dilakukan oleh investor secara bertahap atau sekaligus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper