Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Bank Mutiara Tunggu Harga Penawaran Calon Investor

Bisnis.com, JAKARTA--Dua calon investor PT Bank Mutiara Tbk belum memasukan penawaran harga awal dalam rangka divestasi bank yang diselamatkan pada 2008 lalu.

Bisnis.com, JAKARTA--Dua calon investor PT Bank Mutiara Tbk belum memasukan penawaran harga awal dalam rangka divestasi bank yang diselamatkan pada 2008 lalu.

Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengatakan tahapan uji tuntas (due diligence) dalam divestasi bank belum dimulai karena dua calon investor belum memasukan harga penawaran.

“Setelah mereka memasukan penawaran awal, baru dilakukan due diligence. Itu yang lagi ditunggu,” ujarnya Senin (26/8/2013) malam.

Dalam penawaran awal ini, dua calon investor akan memasukan nilai penawaran terhadap bank yang memiliki total aset Rp15,96 triliun ini.

Entitas yang dulu bernama Bank Century ini akan dijual pada harga minimal Rp6,7 triliun pada tahun ini. Bila calon investor memasukan harga di bawah Rp6,7 triliun, secara otomatis akan gugur dalam proses divestasi.

Dua calon investor Bank Mutiara diketahui berasal dari China dan Australia. Rencananya, uji tuntas dua calon investor tersebut akan dilakukan pada awal September mendatang.

Bank Mutiara bersama Lembaga Penjamin Simpanan sedang menyiapkan data guna keperluan due dilligence ini.

“Kami siapkan data keuangan untuk mereka. Mereka bisa lihat semuanya, namun tidak boleh photo copy atau di bawa pulang,” ujar Sukoriyanto Saputro, Direktur Utama Bank Mutiara.

Dalam dua kali upaya divestasi, yakni 2011 dan 2012, Bank Mutiara gagal terjual pada harga Rp6,7 triliun. Sejumlah pihak menilai gagalnya upaya divestasi tersebut disebabkan karena nilainya terlalu tinggi dibandingkan harga buku.

Dengan nilai ekuitas Bank Mutiara Rp 1,3 triliun pada akhir 2012 dan rerata price to book value bank nasional yang di bawah 2,5 kali maka sulit untuk mencapai angka Rp6,7 triliun.

Harga divestasi tersebut merupakan perintah undang-undang yang mewajibkan LPS untuk menjual bank bermasalah dengan nilai minimal sebesar dana penyelamatan. Namun bila pada tahun ini, LPS juga tidak mampu untuk menjual Bank Mutiara pada harga Rp6,7 triliun, maka pada tahun depan akan dilelang pada penawaran tertinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper