Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Lengkap Tarif Pungutan OJK

Pasar modal, perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti asuransi dan perusahaan pembiayaan ditarik pungutan OJK dengan besaran yang berbeda-beda. Berikut daftar pungutan OJK berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2014 yang berlaku sejak 1 Maret 2014.

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2014, tentang pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap perusahaan jasa keuangan harus menyetor duit kepada OJK yang besarannya telah diatur.

Pasar modal, perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti asuransi dan perusahaan pembiayaan ditarik pungutan OJK dengan besaran yang berbeda-beda.

Berikut daftar pungutan OJK berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2014 yang berlaku sejak 1 Maret 2014:

Jenis dan Besaran Pungutan OJK dikelompokkan dalam tiga jenis:
1. Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan,
2. Biaya penelaahan rencana aksi korporasi,
3. Biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.

Pungutan yang terkait dengan Pengajuan Perizinan, Persetujuan, Pendaftaran, dan Pengesahan
1. Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek, Bank Umum, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, dan Manajer Investasi.Besaran pungutan per perusahaan Rp100 juta.

2. Perusahaan Pemeringkat Efek, Penjaminan Emisi Efek, BPR, BPRS, Perusahaan Pembiayaan, dan Modal Ventura serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Besaran pungutan per perusahaan Rp50 juta.

3. Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah. Besaran pungutan per perusahaan Rp30 juta.

4. Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek, dan Lembaga Penilai Harga Efek. Besaran pungutan per perusahaan Rp5 juta.

5. Persetujuan untuk Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, Bank Kustodian; Lembaga Penunjang Perbankan yaitu Lembaga Pemeringkat. Besaran pungutan per perusahaan Rp5 juta.

6. Perizinan Lembaga Penunjang IKNB yaitu Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, Perusahaan Konsultan Aktuaria, dan Perusahaan Agen Asuransi. Besaran pungutan per perusahaan Rp5 juta.

7. Pendaftaran untuk Wali Amanat. Besaran pungutan per perusahaan Rp5 juta.

8. Pendaftaran untuk Agen Penjual Efek Reksa Dana. Besaran pungutan per perusahaan Rp30 juta.

9. Pengesahan untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja. Besaran pungutan per lembaga Rp50 juta.

Biaya Perizinan dan pendaftaran orang perseorangan :
10. Peizinan untuk Wakil Manajer Investasi dan Penasehat Investasi. Besaran pungutan per orang Rp1 juta.

11. Perizinan untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Agen Penjual Agen Reksa Dana. Besaran pungutan per orang Rp500.000.

12. Perizinan untuk Profesi Penunjang. Besaran pungutan per orang Rp5 juta.

Biaya Pendaftaran :
13. Pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum:
Efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dalam rangka penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penawaran Umum Terbatas/Rights Issue), untuk penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Efek yang dapat dikonversi menjadi saham dan oleh pemegang saham. Besaran pungutan diambil 0,05% dari nilai emisi, maksimal Rp750 juta.

14. Sukuk. Besaran pungutan diambil 0,05% dari nilai emisi dan maksimal Rp150 juta.

15. Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik. Besaran pungutan per pernyataan pendaftaran Rp10 juta.

16. Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Tender Sukarela. Besaran pungutan per penawaran Rp25 juta.

Biaya Penelaah Rencana Aksi Korporasi :
1. Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanpa Melalui Penawaran Umum tidak untuk memperbaiki posisi keuangan. Besaran pungutan sebesar 0,025% dari nilai emisi, maksimal Rp500 juta.

2. Penggabungan atau Peleburan Perusahaan Terbuka. Besaran pungutan sebesar 0,05% dari aset proforma penggabungan/peleburan, maksimal Rp250 juta.

3. Perubahan Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup secara Sukarela (voluntary going private). Besaran pungutan per perubahan Rp1 miliar.

4. Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Besaran pungutan per pengambilalihan Rp25 juta.

Biaya Tahunan dalam Rangka Pengaturan, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penelitian :
1. Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek Besaran pungutan sebesar 15% dari pendapatan usaha.

2. Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya. Besaran pungutan sebesar 0,045% (minimal Rp10 juta) dari aset.

3. Manajer Investasi. Besaran pungutan sebesar 0,045% (minimal Rp10 juta) dari dana kelolaan.

4. Penasihat Investasi. Besaran pungutan sebesar 1,2% (minimal Rp10 juta) dari pendapatan imbalan jasa nasihat investasi.

5. Agen Penjual Efek Reksa Dana. Besaran pungutan sebesar 1,2% (minimal Rp10 juta) dari pendapatan fee keagenan.

6. Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Besaran pungutan sebesar 1,2% (minimal Rp10 juta) dari pendapatan usaha.

7. Emiten. Besaran pungutan sebesar 0,03% dari nilai emisi/outstanding (minimal Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta)

8. Perusahaan Publik. Besaran pungutan per perusahaan sebesar Rp15 juta.

9. Perusahaan Pemeringkat Efek. Besaran pungutan per pendapatan usaha sebesar 1,2% minimal Rp5 juta.

10. Lembaga Penunjang, Lembaga penunjang perbankan yakni lembaga pemeringkat, lembaga penunjang pasar modal yaitu Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, dan Wali Amanat, Lembaga Penunjang INKB yaitu Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, dan Lembaga Penilai Harga Efek. Besaran pungutan per pendapatan usaha sebesar 1,2% minimal Rp5 juta.

11. Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, kantor konsultan hukum, kantor notaris, dan perusahaan konsultan Aktuaria. Besaran pungutan sebesar 1,2% dari nilai kontrak dari kegiatan SJK.

12. Profesi, Profesi penunjang perbankan yaitu akuntan dan penilai, profesi penunjang pasar modal yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris. Besaran pungutan per orang sebesar Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper