Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU OJK Dinilai Sudah Cukup Atasi Krisis Keuangan

Undang-undang No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dinilai sudah cukup memadai sebagai dasar hukum penanganan krisis keuangan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dinilai sudah cukup memadai sebagai dasar hukum penanganan krisis keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan payung hukum penanganan krisis telah diatur dalam UU OJK. Pasal 44 dan 45 beleid tersebut memberikan mandat kepada Forum Komunikasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk mengambil keputusan yang dirasa perlu untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk saat terjadi krisis.

UU OJK menyebutkan bahwa untuk menjaga stabilitas sistem keuangan maka dibentuk FKSSK yang terdiri atas Menteri Keuangan sebagai anggota merangkap koordinator, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota.

“Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Semua sudah diatur,” katanya, Selasa (25/3/2014).

Di sisi lain, katanya, pembahasan RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (RUU JPSK) yang mengatur protokol penanganan krisis belum dapat dilanjutkan karena terhambat oleh masalah hukum yakni belum dicabutnya Perpu JPSK yang sebelumnya ditolak oleh DPR. Jika presiden telah mencabut Perpu tersebut, maka pembahasan RUU dapat segera dilanjutkan.

“Jadi sebenarnya sudah cukup, tidak perlu cari-cari alasan. UU JPSK hanya sebagai penguat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper