Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap bisa meminjam fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai gedung perkantoran OJK.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan hingga saat ini, OJK masih belum punya gedung sendiri.
“Sampai saat ini OJK menggunakan fasilitas gedung termasuk aset yang digunakan sebagai pendukung pekerjaan misalnya mobil, itu kami masih pinjam dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” ujarnya, Kamis (3/4/2014).
Kantor pusat OJK sendiri yang berlokasi di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, di Komplek Perkantoran Kementerian Keuangan, Jakarta, masih meminjam fasilitas Kementerian Keuangan RI. Sebagian gedung lainnya juga ada yang berlokasi di Bank Indonesia.
Di sisi lain, mulai 31 Desember 2013 OJK telah membuka 35 kantor di daerah, terdiri dari 6 kantor regional OJK dan 29 kantor OJK di daerah. Semua kantor OJK yang di daerah itu masih menggunakan fasilitas BI.
“Lalu bagaimana ke depannya? Secara resmi kami sudah mengajukan surat ke Kementerian Keuangan supaya OJK diperbolehkan untuk bisa ikut memanfaatkan aset-aset negara atau barang milik negara, baik itu berupa tanah maupun gedung, baik di Jakarta maupun di kota-kota lainnya di seluruh Indonesia,” ujar Rahmat.