Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Aturan Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan tata cara penagihan sanksi administrative berupa denda di sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014
 Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014.

Peraturan yang telah ditetapkan pada 1 April 2014 itu berisi materi tentang kewajiban pembayaran, penagihan, serta pengurusan piutang macet.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa sanksi administratif berupa denda adalah sanksi kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Sejumlah uang tersebut menjadi bagian dari penerimaan pungutan OJK.

“Peraturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 8 huruf I Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” tulis OJK dalam siaran persnya, Selasa (8/4/2014).

Undang-undang itu menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan OJK tersebut, pembayaran sanksi administratif berupa denda dilakukan dengan membayar kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan oleh OJK paling lama 30 hari setelah surat Sanksi Administratif Berupa Denda ditetapkan.

Pelaksanaan pembayaran bagi Bank Umum yang dikenakan sanksi dilakukan melalui pendebetan rekening giro Bank Umum untuk rekening OJK di Bank Indonesia. bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda ditetapkan sebesar 2% per bulan dan paling banyak 48% dari jumlah sanksi denda.

Jika sanksi denda dan bunga dari denda itu tidak dilunasi dalam jangka waktu setahun maka OJK mengkategorikan sanksi administratif tersebut sebagai piutang mace,t dan OJK melimpahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara.

Dalam peraturan itu juga dinyatakan bahwa mengatur pihak yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dapat mengajukan keberatan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper