Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014.
Peraturan yang telah ditetapkan pada 1 April 2014 itu berisi materi tentang kewajiban pembayaran, penagihan, serta pengurusan piutang macet.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa sanksi administratif berupa denda adalah sanksi kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Sejumlah uang tersebut menjadi bagian dari penerimaan pungutan OJK.
“Peraturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 8 huruf I Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” tulis OJK dalam siaran persnya, Selasa (8/4/2014).
Undang-undang itu menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan OJK tersebut, pembayaran sanksi administratif berupa denda dilakukan dengan membayar kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan oleh OJK paling lama 30 hari setelah surat Sanksi Administratif Berupa Denda ditetapkan.
Pelaksanaan pembayaran bagi Bank Umum yang dikenakan sanksi dilakukan melalui pendebetan rekening giro Bank Umum untuk rekening OJK di Bank Indonesia. bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda ditetapkan sebesar 2% per bulan dan paling banyak 48% dari jumlah sanksi denda.
Jika sanksi denda dan bunga dari denda itu tidak dilunasi dalam jangka waktu setahun maka OJK mengkategorikan sanksi administratif tersebut sebagai piutang mace,t dan OJK melimpahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara.
Dalam peraturan itu juga dinyatakan bahwa mengatur pihak yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dapat mengajukan keberatan.