Bisnis.com, JAKARTA—Komisi XI DPR RI berencana memanggil Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan manajemen PT Bank Mutiara Tbk dalam waktu dekat.
Pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan penjualan eks Bank Century tersebut. LPS dan Bank Mutiara juga akan dimintai keterangan terkait temuan baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sekarang masih reses, nanti kami susun agenda agar LPS memberi penjalasan atas penjualan itu, apakah berlangsung atau terhambat. Kami akan pro aktif,” kata Wakil Ketua Komisi 11 DPR RI Harry Azhar Aziz, Senin (21/4/2014).
Dia menilai keluarnya laporan pemeriksaan oleh BPK justru berdampak positif bagi calon investor. Laporan itu, katanya, dapat menjadi pertimbangan bagi calon investor untuk mengetahui kondisi Bank Mutiara. “Seberapa jeleknya Bank Mutiara akan ketahuan, masyarakat juga tahu karena ada hal yang terkuak.”
Dalam laporan hasil pemeriksaanya BPK menyebutkan penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS kepada Bank Mutiara pada 23 Desember 2013 belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan sejak 19 Januari hingga 15 April 2014 atas LPS, Bank Mutiara dan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
BPK menyebutkan terdapat sejumlah temuan yang memperkuat kesimpulan tersebut. Menurut laporan BPK terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Eks Bank Century tersebut juga dianggap tidak menyampaikan posisi kebutuhan pemenuhan modal minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi sebenarnya pada laporan keuangan publikasi bulanan periode Juni hingga November 2013.