Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLUE BIRD Gandeng Avrist Asuransikan Pelanggan

Avrist Assurance menjalin kerjasama dengan Blue Bird Group. Kerjasama terbut berupa pemberian perlindungan tambahan asuransi kecelakaan bagi pelanggan taksi individu ataupun korporasi.
Proses klaim berlangsung selama 14 hari kerja setelah dokumen administrasi diserahkan oleh ahli waris. /bisnis.com
Proses klaim berlangsung selama 14 hari kerja setelah dokumen administrasi diserahkan oleh ahli waris. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—PT Avrist Assurance menjalin kerjasama dengan Blue Bird Group. Kerjasama terbut berupa pemberian perlindungan tambahan asuransi kecelakaan bagi pelanggan taksi individu ataupun korporasi.

Kerjasama yang ditandatangani pada Rabu (7/4/2014) itu hanya berlaku bagi pelanggan Taxi Blue Bird yang telah terdaftar karena membeli voucher.  Hingga saat ini, Blue Bird memiliki 3.700 pelanggan korporasi dan hampir 2.500 individu di seluruh Indonesia.

“Melalui kemitraan ini, pelanggan taksi Blue Bird Group baik individu maupun korporasi bisa mendapatkan tambahan jaminan keamanan selama perjalanan lebih dari yang standar,” jelas Noni S A Purnomo, Presiden Direktur Blue Bird Group Holding, pada acara penandatanganan tersebut.

Perry M Diah, Business Development Director Avrist Assurance, menjelaskan perlindungan dalam kerja sama itu akan memberikan uang pertanggungan senilai Rp20 juta jika terjadi risiko kecelakaan yang mengakibatkan tertanggung pelanggan taksi Blue Bird meninggal dunia.

Tak hanya kecelakaan, kematian akibat perampokan dan pembunuhan juga ditanggung, selama terjadi di dalam taksi Blue Bird.

Untuk bisa mendapatkan perlindungan lebih itu, pelanggan hanya perlu membayar sebesar Rp7.500 untuk jangka waktu 6 bulan atau Rp10.000 untuk 12 bulan.

Pelanggan bisa mendapatkan perlindungan tersebut dengan mengisi formulir yang dikirimkan bersama billing dari Blue Bird, atau bisa juga dengan mengunduh melalui website Avrist. Bagi pelanggan korporasi bisa mendaftarkan karyawannya.

Lebih lanjut, Perry mengatakan proses klaim berlangsung selama 14 hari kerja setelah dokumen administrasi diserahkan oleh ahli waris.

Dengan minimnya premi yang dibayarkan, Perry mengatakan bahwa produk tersebut telah didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan sebagai produk asuransi mikro dari Avrist Assurance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper