Bisnis.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama Jamsostek, mulai 2014 menyasar target baru dalam penyelenggaraan jaminan keselamatan kerja. Mereka adalah pekerja sektor informal seperti supir bajaj, tukang ojek, penarik becak dan termasuk nelayan.
“Skema yang akan kita terapkan dalam sistem jaminan bagi pekerja di sektor informal ini adalah kepesertaan anggota profesi secara kolektif, misalnya ada 10-15 orang supir atau nelayan, lalu mereka membentuk kelompok dan membayar iuran [premi] secara kolektif,” terang Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Herdy Trisanto kepada Bisnis.com, Jumat (9/5/2014).
Meski pekerja ini tidak punya organisasi resmi, BPJS akan berupaya merangkul dan mendorong pekerja guna membentuk paguyuban dan atau koperasi, sehingga memudahkan pendataan dan keanggotaan mereka, sehingga pelayanan yang diberikan dapat berjalan maksimal.
Pelayanan yang diutamakan bagi pekerja sektor informal ini menurut Herdy, adalah dua program yakni Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain menerapkan sistem layaknya pekerja formal dalam pembayaran premi, BPJS juga sedang merumuskan cara alternative dan memudahkan peserta program. Rencananya yakni menggunakan voucher yang dapat dibeli secara retail dan berlaku selama periode tertentu.
“Jadi [membayar premi] nanti bisa seperti membeli voucher pulsa, dengan membayar nominal tertentu mereka ikut program JKK atau JKM selama periode tertentu dan terdaftar secara online di sistem kita,” tambah Herdy.
BPJS Ketenagakerjaan hingga tahun 2013 lalu telah memiliki 12,2 juta peserta. Tahun ini ditargetkan kenaikan peserta hingga 3 juta orang, baik pekerja sektor formal maupun informal. Bila tahun lalu BPJS mendapat pemasukan premi sebesar Rp 26 triliun, maka tahun ini ditargetkan naik menjadi Rp 32 triliun.
“Potensi peserta dari pekerja sektor informal ini sangat besar, kita akan siapkan sistem dan SDM yang mumpuni sehingga mampu memberikan pelayanan yang baik kepada peserta, sebelum pengoperasian layanan penuh BPJS Ketenagakerjaan, Juli tahun depan,” kata Herdy.