Bisnis.com, JAKARTA – OJK Watch, lembaga independen pemantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai alokasi dana sisa pungutan yang disetorkan kepada kas negara tidak tepat.
Anggota OJK Watch Soy Martua Pardede mengatakan seharusnya dana sisa pungutan dikembalikan kepada industri jasa keuangan untuk mengurangi beban.
“Agar tidak memberatkan, karena pada akhirknya pungutan dibebankan kepada nasabah,” katanya saat ditemui seusai rapat internal, Jumat (23/5/2014).
Menurut PP No. 11/2014 tentang Pungutan OJK, disebutkan bahwa OJK akan memungut iuran dari pelaku industri jasa keuangan untuk keperluan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, penelaahan atas aksi korporsi serta biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
Besaran pungutan bervariasi untuk sejumlah sektor jasa keuangan. Khusus perusahaan yang dinilai sedang berada dalam posisi kesulitan atau kurang sehat, besaran pungutan dapat diturunkan, bahkan mencapai 0% alias bebas pungutan.
Beleid tersebut juga mengatur bahwa jika dana hasil pungutan tersebut melebihi anggaran kerja dan operasional OJK, maka sisanya akan disetorkan kepada kas negara.