Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya melakukan rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan (stakeholder) di 7 kota, yakni Solo, Surabaya, Serang, Bengkulu, Bandung, Mataram, dan Makassar dalam menyosialisasikan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang telah disusunnya.
“Tujuh kota ini dipilih karena berdasarkan survei di ketujuh kota inilah paling banyak terdapat LKM, mewakili Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa,” ujar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lain OJK M. Ihsanuddin, Jumat, (6/6/2014).
Dia menuturkan beberapa LKM di berbagai telah memiliki aset yang sudah besar dan memilih menjadi koperasi simpan pinjam. OJK, sambungnya, memberikan keleluasaan bagi berbagai LKM yang telah berjalan untuk mengikuti regulasi LKM atau koperasi.
Kejelasan badan hukum yang disertai regulasi dan pengawasan yang jelas, menurutnya, akan memberikan ketenangan bagi masyarakat hingga pelosok daerah dalam menyimpan dananya di LKM.
“Dalam konteks financial inclusion, orang-orang di desa jadi bisa akses ke lembaga-lembaga keuangan formal dengan tidak berbelit-belit, mudah, [yang mungkin juga] tanpa jaminan,” tuturnya.
Dengan ketentuan UU tentang LKM yang akan mulai berlaku pada 8 Januari 2015, berbagai LKM di daerah yang memilih bernaung di bawah OJK akan diatur dan distandardisasi dalam pengelolaannya tanpa menghilangkan kearifan lokal yang telah dianut LKM tersebut.
Penyusunan RPOJK merupakan amanat dari UU No.1/2013 tentang LKM. RPOJK ini nantinya akan mengatur mengenai kelembagaan LKM, penyelenggaraan usaha LKM, dan pembinaan dan pengawasan LKM.