Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Belum Akan Perketat Aturan Perusahaan Asuransi dari Asean

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sementara belum akan mengetatkan peraturan perusahaan asuransi dari negara Asia Tenggara yang akan ekspansi ke Tanah Air dengan dibukanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede /hukumonline
Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede /hukumonline

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sementara belum akan mengetatkan peraturan terhadap perusahaan asuransi dari negara Asia Tenggara yang akan ekspansi ke Tanah Air dengan dibukanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

“Kami tidak membuat sesuatu yang tidak proper di aturan. [Jadi] Biasa saja. Tapi pengawasan risk based supervision akan membuat para pelaku lebih prudent,” ujar Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede kepada Bisnis.com, Selasa (17/6/2014).

Untuk menghadapi perusahaan asuransi dari Asean yang akan membuat kantor cabang di Indonesia, OJK akan membuat ulang peta percabangan dalam menganalisis kelayakan cabang dari perusahaan asuransi bersangkutan.

Dumoly menyadari persoalan dalam industri asuransi Indonesia saat ini masih berkutat pada penetrasi pasar yang rendah. Menurut dia, industri perlu melakukan penetrasi yang lebih tajam agar dapat membuat friendly insurance bagi masyarakat.

“Kami akan dorong asosiasi dan pelaku industri untuk lebih berkomunikasi ke pemda, instansi di sektor riil, dan para asosiasi [usaha] yang memerlukan mitigasi risiko di bisnisnya,” ucapnya.

Untuk melancarkan upaya tersebut, dia menyatakan siap untuk memfasilitasi terjalinnya komunikasi yang arahnya meningkatkan penetrasi industri asuransi di dalam negeri.

Dalam persiapan sumber daya manusia, regulator sedang berkordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) beserta asosiasi asuransi untuk membuat standardisasi profesi di industri asuransi.

“Kami akan membuat juga syarat-syarat tenaga kerja asing di manajemen asuransi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper