Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri asuransi komersial masih mengalami penurunan premi hingga Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pendapatan premi asuransi komersial pada periode Januari hingga Maret 2025 tercatat sebesar Rp87,71 triliun atau turun tipis 0,06% secara tahunan (year on year/YoY).
“Pendapatan premi terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,08% year on year dengan nilai sebesar Rp47,19 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi sedikit 3,50% year on year dengan nilai sebesar Rp40,52 triliun,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).
Laju kontraksi tersebut lebih kecil apabila dibandingkan bulan sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada periode Januari—Februari 2025, premi asuransi komersial terkoreksi 0,94% menjadi sebesar Rp60,27 triliun.
Rinciannya premi asuransi jiwa tumbuh lebih tinggi sebesar 5,16% (YoY) menjadi Rp32,35 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi turun lebih dalam, yakni 7,17% (YoY) menjadi Rp27,91 triliun.
Di sisi lain, aset industri asuransi masih menunjukkan pertumbuhan positif. Ogi menyampaikan bahwa total aset industri asuransi per Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun atau naik 1,49% (YoY) dari posisi tahun sebelumnya sebesar Rp1.128,86 triliun.
Baca Juga
Khusus untuk asuransi komersial, total asetnya tercatat sebesar Rp925,37 triliun atau naik 1,80% (YoY). Secara umum, Ogi menyampaikan, permodalan industri asuransi komersil menunjukkan kondisi yang solid dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk based capital (RBC) masing-masing sebesar 467,73% dan 316,96% yang masih berarti di atas ambang batas OJK yakni sebesar 120%.
Untuk sektor asuransi non-komersial, yang mencakup Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan bagi ASN, TNI, dan Polri, total aset mencapai Rp220,26 triliun atau tumbuh tipis 0,20% (YoY).
Sementara itu, industri dana pensiun mencatat pertumbuhan aset yang lebih tinggi. Total aset per Maret 2025 tumbuh 6,15% (YoY) menjadi Rp1.524,92 triliun. Ogi merinci untuk program pensiun sukarela, total aset mencatat pertumbuhan sebesar 2,43% (YoY) dengan nilai mencapai Rp383,13 triliun.
Untuk program pensiun wajib, total aset mencapai Rp1.141,79 triliun atau tumbuh sebesar 7,46% (YoY),
Sebaliknya, aset perusahaan penjaminan justru masih mengalami kontraksi.
“Pada bulan Maret 2025 nilai aset masih terkontraksi 0,52% year on year menjadi Rp47,12 triliun, mengingat program-program penjaminan pemerintah belum seluruhnya terrealisasi,” ungkap Ogi.
Dalam hal pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat langkah-langkah pengawasan. Pertama, memonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 pada 2026, di mana berdasarkan laporan bulanan per akhir Maret 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan.
Ini bertambah tiga perusahaan dari bulan sebelumnya yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk tahap 1 pada 2026. Selain itu, pengawasan khusus juga dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan keuangan di sejumlah lembaga jasa keuangan.
“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus di mana sampai dengan 28 April 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, di pengawasan khusus juga terdapat 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” tambahnya.
Di sisi kebijakan, OJK juga telah menerbitkan dua aturan baru di bidang penjaminan, yakni POJK No.10 Tahun 2025 dan POJK No.11 Tahun 2025.
“Di samping itu juga rancangan SEOJK tentang laporan berkala perusahaan pialang asuransi,perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilaian kerugian asuransi,” tandas Ogi.