Bisnis.com, JAKARTA – Setidaknya terdapat delapan bank yang masuk kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I yang saat ini tengah menjajaki upaya konsolidasi melalui merger maupun akuisisi oleh calon investor strategis.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pengawasan Perbankan Irwan Lubis mengatakan tujuh bank di antaranya merupakan bank-bank kecil yang terkena kewajiban divestasi karena mendapatkan peringkat komposit buruk.
Selain itu, ada sejumlah bank kecil lain yang secara suka rela menjajal konsolidasi. “Ada sekitar delapan bank yang saat ini sedang penjajakan,” ujarnya, Kamis (17/7/2014).
OJK terus mendorong konsolidasi perbankan untuk memperkuat kapasitas bank guna menghadapai Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2020.
Strategi dan regulasi konsolidasi bank saat ini tengah disiapkan dalam bentuk Master Plan Perbankan Indonesia (MP2I) yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun ini.