Bisnis.com, JAKARTA--Sebagian kalangan bankir kurang menyetujui jika kepemilikan saham asing hingga 40% di perusahaan perbankan.
Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Arwin Rasyid menilai hal tersebut tidak perlu di atur dalam Rancangan Undang-undang Perbankan, akan tetapi cukup dimasukkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) saja.
"Kalau investor asing hanya bisa 40%, itu terlalu rendah dan kurang fleksibel. Kita tidak tahu ke depannya industri perbankan akan seperti apa," ungkapnya pada Bisnis, Selasa (29/7/2014).
Arwin mengatakan industri perbankan masih memerlukan modal, dan untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut, dominan aliran dana datang dari investor asing.
Dia menilai jika investor asing hanya diizinkan memiliki 40% saham di bank, maka pemegang saham kurang bisa berperan mengambil keputusan.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merampungkan RUU Perbankan yang didalamnya mengatur kepemilikan asing dibatasi maksimum 40% dan akan berlaku surut melalui masa transisi.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, yakni khusus untuk calon pemegang saham pengendali (PSP) badan hukum asing hanya bisa memiliki 40% saham bank.