Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 964 pengaduan nasabah perbankan, atau 66% dari total pengaduan yang diterima otoritas sepanjang 1 Januari-1 Agustus 2014.
Peringkat kedua pengaduan nasabah terbanyak berasal dari industri keuangan nonbank, terutama asuransi, dengan total aduan mencapai 420 kali. Sisanya diajukan oleh nasabah pasar modal.
Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan pengaduan perbankan rata-rata terkait perhitungan suku bunga, restrukturisasi kredit dan jaminan keuangan.
“Pengaduan dari bank bermacam-macam,” ujarnya, Rabu (6/8/2014).
Pada periode yang sama, OJK menerima laporan masyarakat sebanyak 11.851 laporan. Sebanyak 8.950 laporan berupa pertanyaan, 1.455 laporan berupa permintaan informasi, dan 1.446 berupa pengaduan.